"Penanganan secara khusus, karena menyangkut anak di bawah umur," ungkap Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin kepada awak media selesai konferensi pers, Selasa (10/5/2022) seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Zainal menjelaskan sehingga proses pelaporan, pemeriksaan baik korban dan saksi semuanya dilaksanakan di Polres Sukabumi Kota.
Baca Juga:
Mutasi Besar: 881 Personel Promosi, 10 Polwan Jadi Kapolres
Perkembangan hingga saat ini penyidik Sat Reskrim masih menyelidiki perkara untuk mengetahui gambaran utuh kronologis kejadian.
Anak itu ingin pindah rumah dan sekolah dari lingkungannya saat ini.
"Anak-anak sampai trauma ya. Anak saya masih kelas empat, sedangkan anak tetangga kelas enam," katanya.
Baca Juga:
Tol Gilimanuk-Mengwi Tak Lagi PSN, Koster Siapkan Skema Pendanaan Baru
"Anak tetangga sampai takut sama saya. Sehari setelah Lebaran kami bertemu dan saya bilangin bukan salah kamu," sambung M.
Terkait pelaporan kasusnya ke kepolisian, M menuturkan sebelumnya sempat ingin berkonsultasi pada lembaga perlindungan anak.
Namun karena masih libur Hari Raya Idul Fitri, konsultasi itu tidak optimal untuk dilakukan.