WahanaNews-Sukabumi | Baru-baru ini, viral di media sosial, dua siswa sekolah dasar (SD) di Sukabumi berkelahi.
Mirisnya, perkelahian dua siswa SD tersebut diduga sengaja dilakukan akibat paksaan dari pihak yang tak bertanggung jawab.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
Video perkelahian tersebut menyebar melalui grup-grup WhatsApp dan YouTube.
Dalam video yang beredar, tampak dua anak kecil berkelahi dan ditonton oleh sejumlah anak lainnya.
Kemudian ada seorang anak yang bertugas sebagai wasit.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
Setelah diusut, perkelahian dua siswa SD tersebut diketahui terjadi di wilayah Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.
Saat ini perkaranya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse Kriminal, Polres Sukabumi Kota.
"Penanganan secara khusus, karena menyangkut anak di bawah umur," ungkap Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin kepada awak media selesai konferensi pers, Selasa (10/5/2022) seperti yang dikutip dari Kompascom.
Zainal menjelaskan sehingga proses pelaporan, pemeriksaan baik korban dan saksi semuanya dilaksanakan di Polres Sukabumi Kota.
Perkembangan hingga saat ini penyidik Sat Reskrim masih menyelidiki perkara untuk mengetahui gambaran utuh kronologis kejadian.
Mirisnya, perkelahian dua siswa SD tersebut diduga sengaja dilakukan akibat paksaan dari pihak yang tak bertanggung jawab.
Video perkelahian tersebut menyebar melalui grup-grup WhatsApp dan YouTube.
Dalam video yang beredar, tampak dua anak kecil berkelahi dan ditonton oleh sejumlah anak lainnya.
Kemudian ada seorang anak yang bertugas sebagai wasit.
Setelah diusut, perkelahian dua siswa SD tersebut diketahui terjadi di wilayah Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.
Saat ini perkaranya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse Kriminal, Polres Sukabumi Kota.
"Penanganan secara khusus, karena menyangkut anak di bawah umur," ungkap Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin kepada awak media selesai konferensi pers, Selasa (10/5/2022) seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Zainal menjelaskan sehingga proses pelaporan, pemeriksaan baik korban dan saksi semuanya dilaksanakan di Polres Sukabumi Kota.
Perkembangan hingga saat ini penyidik Sat Reskrim masih menyelidiki perkara untuk mengetahui gambaran utuh kronologis kejadian.
Anak itu ingin pindah rumah dan sekolah dari lingkungannya saat ini.
"Anak-anak sampai trauma ya. Anak saya masih kelas empat, sedangkan anak tetangga kelas enam," katanya.
"Anak tetangga sampai takut sama saya. Sehari setelah Lebaran kami bertemu dan saya bilangin bukan salah kamu," sambung M.
Terkait pelaporan kasusnya ke kepolisian, M menuturkan sebelumnya sempat ingin berkonsultasi pada lembaga perlindungan anak.
Namun karena masih libur Hari Raya Idul Fitri, konsultasi itu tidak optimal untuk dilakukan.
Akhirnya, lanjut dia, pada Senin (2/5/2022) melaporkan kasus dugaan pemaksaan perkelahian anak yang terekam dalam video itu ke Polsek Cibeureum.
Selanjutnya diarahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota karena menyangkut permasalahan anak.
"Anak saya sudah divisum, ke rumah sakitnya juga didampingi petugas Unit PPA. Juga sudah diwawancara sama petugasnya," tutur dia.
M mengatakan selanjutnya kasus tersebut penanganannya diserahkan kepada pihak kepolisian.
"Bukan persoalan pidananya, tapi yang lebih penting ada pembinaan lebih lanjut agar anak-anak menjadi lebih baik. Karena ini kan menyangkut generasi penerus," kata dia.
"Saya berharap kasus ini berakhir pada anak saya dan tetangga saja yang menjadi korban. Tidak ada korban-korban berikutnya, dan terakhir di Sukabumi," harap M. [non]