Zainal menjelaskan sehingga proses pelaporan, pemeriksaan baik korban dan saksi semuanya dilaksanakan di Polres Sukabumi Kota.						
					
						
						
							Perkembangan hingga saat ini penyidik Sat Reskrim masih menyelidiki perkara untuk mengetahui gambaran utuh kronologis kejadian.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									ESDM dan PLN Terangi 112 Rumah di Minahasa, Wujudkan Program “Merdeka dari Kegelapan”
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							Mirisnya, perkelahian dua siswa SD tersebut diduga sengaja dilakukan akibat paksaan dari pihak yang tak bertanggung jawab.						
					
						
						
							Video perkelahian tersebut menyebar melalui grup-grup WhatsApp dan YouTube.						
					
						
						
							Dalam video yang beredar, tampak dua anak kecil berkelahi dan ditonton oleh sejumlah anak lainnya.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Kemenag Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru Agama
								
								
									
	
								
							
						
						
							Kemudian ada seorang anak yang bertugas sebagai wasit.						
					
						
						
							Setelah diusut, perkelahian dua siswa SD tersebut diketahui terjadi di wilayah Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.						
					
						
						
							Saat ini perkaranya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse Kriminal, Polres Sukabumi Kota.