Dari tersangka didapatkan barang bukti antara lain 1 Dus Handphone Realme C11, 1 Dus Handphone Iphone X, 1 Dus Handphone OPPO A53, 1 Dus Handphone Redmi 9, 1 Dus Handphone Redmi, 1 Dus Handphone Note 8 Pro, dan 1 Dus Handphone lenovo.
"Atas perbuatannya kedua pelaku juga dijerat dengan pasal 365 dan 368 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman kurungan 9 tahun penjara," pungkasnya. [non]