WahanaNews-Purwakarta | Dua orang begal yang mengganggu warga berhasil dibekuk Polres Purwakarta.
Dalam melakukan aksinya, pelaku sering menggunakan tindakan kekerasan.
Baca Juga:
Pertamina EP Cepu Raih Pengakuan Bergengsi di Ajang ASRRAT Award 2024
Dari keterangan, jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta kedua pelaku tersebut yakni, DM (34) warga Desa Cikumpay, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta dan LB (41) warga Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.
Pelaku dibekuk polisi dalam operasi Libas Lodaya 2022 di Kabupaten Purwakarta.
Kasat Reskrim, AKP M Zulkarnaen menceritakan kronologis saat pelaku melancarkan aksinya.
Baca Juga:
Baby Jill, Sosok Miliarder Muda dengan Kerajaan Bisnis Fenomenal di Asia Timur
Awalannya saat korban dan saksi berada di lokasi kejadian, tiba-tiba datanglah LB yang mengaku dari leasing, kemudian menanyakan angsuran sepeda motor.
"Saksi yang merasa telah membayar angsuran kemudian pergi meninggalkan korban untuk meminta bantuan, selanjutnya setelah beberapa saat kemudian datang DM mengahampiri korban dan langsung memiting leher korban. Kemudian DM mengambil satu buah handphone merek realme C11 milik korban," ucap Zulkarnaen, pada Minggu, (29/5).
Setelah mengambil handphone milik korban, sambung dia, kemudian DM memukul perut dan bagian kepala korban beberapa kali, sehingga korban terjatuh, lalu DM menginjak perut korban.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lebam dan rasa sakit pada bagian kepala dan tangan," Ucap Zulkarnaen.
Kemudian, lanjut Kasat Reskrim, kedua pelaku kembali melakukan tidak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di depan pasar simpang, kelurahan Sindangkasih, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, pada Sabtu, 19 Februari 2022 sekira pukul 23.30 WIB.
"Awalnya, korban dan sedang melakukan transaksi COD velg sepeda motor dengan saksi, kemudian LB dan DM datang yang langsung meminta uang sejumlah Rp90 ribu rupiah kepada korban," jelasnya.
Zulkarnaen menambahkan, lantaran korban tak memberikan apa yang diminta pelaku, kemudian DM dan LB langsung mengeluarkan sebillah pisau dan meminta handphone millk korban dan saksi.
"Karena takut dengan ancaman pelaku, kemudian korban dan saksi mernyerahkan handphone jenis OPPO A53, Redmi 9, Redmi Ba, Redmi Note 8 Pro, dan lenovo setelah handphone diberikan, para pelaku langsung meninggalkan korban dan saksi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7 juta rupiah," katanya.
Lalu, lanjut Zulkarnaen, kedua pelaku kembali melakukan aksinya pada Rabu, 30 Maret 2022 sekira pukul 22.30 di depan center ATM Bank Mandiri yang berada di jalan Ahmad Yani, Kelurahan Nagrikaler, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.
"Awalnya korban tengah duduk di sepeda motor dan memainkan handphone sebari menunggu temannya melakukan transaksi di Center ATM Bank Mandiri. Tiba-tiba palaku dari belakang korban mengambil paksa handphone korban. Korban kaget dan sempat memepertahan kan handphone miliknya, namun karena kalah tenaga akhinya handphone tersebut dibawa lari pelaku dengan sepeda motornya. Atas kejadian tersebut Pelapor merasa trauma dan mengalami kerugian sebesar Rp5 Juta rupiah," Sebutnya.
Dalam menjalankan aksinya, kata Zulkarnaen, para pelaku ini kedap melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan tangan kosong dan mengancam korbannya menggunakan senjata tajam kemudian mengambil Handphone milik korbannya.
Dari tersangka didapatkan barang bukti antara lain 1 Dus Handphone Realme C11, 1 Dus Handphone Iphone X, 1 Dus Handphone OPPO A53, 1 Dus Handphone Redmi 9, 1 Dus Handphone Redmi, 1 Dus Handphone Note 8 Pro, dan 1 Dus Handphone lenovo.
"Atas perbuatannya kedua pelaku juga dijerat dengan pasal 365 dan 368 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman kurungan 9 tahun penjara," pungkasnya. [non]