WahanaNews-Purwakarta | Dua orang begal yang mengganggu warga berhasil dibekuk Polres Purwakarta.
Dalam melakukan aksinya, pelaku sering menggunakan tindakan kekerasan.
Baca Juga:
Wisatawan Indonesia Meningkat Tajam, 731 Ribu Perjalanan ke Luar Negeri di Oktober 2024
Dari keterangan, jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta kedua pelaku tersebut yakni, DM (34) warga Desa Cikumpay, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta dan LB (41) warga Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.
Pelaku dibekuk polisi dalam operasi Libas Lodaya 2022 di Kabupaten Purwakarta.
Kasat Reskrim, AKP M Zulkarnaen menceritakan kronologis saat pelaku melancarkan aksinya.
Baca Juga:
Bukan Awan Biasa, BMKG Klarifikasi Fenomena Langit Jakarta yang Memukau
Awalannya saat korban dan saksi berada di lokasi kejadian, tiba-tiba datanglah LB yang mengaku dari leasing, kemudian menanyakan angsuran sepeda motor.
"Saksi yang merasa telah membayar angsuran kemudian pergi meninggalkan korban untuk meminta bantuan, selanjutnya setelah beberapa saat kemudian datang DM mengahampiri korban dan langsung memiting leher korban. Kemudian DM mengambil satu buah handphone merek realme C11 milik korban," ucap Zulkarnaen, pada Minggu, (29/5).
Setelah mengambil handphone milik korban, sambung dia, kemudian DM memukul perut dan bagian kepala korban beberapa kali, sehingga korban terjatuh, lalu DM menginjak perut korban.