3. Surat keterangan sehat dari dokter
Pelayanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, bukan untuk pembuatan baru.
Baca Juga:
Bupati Pakpak Bharat Terima Apresiasi Kabupaten UHC
Jadi jika SIM sudah habis masa berlakunya, maka bisa diproses di Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru
Demikian informasi layanan SIM Keliling di Purwakarta hari ini.
Semoga informasi ini bermanfaat. [non]