WahanaNews-Purwakarta | Warga Purwakarta tak perlu repot ke Mapolres untuk perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sekarang dapat memanfaatkan SIM Keliling.
Baca Juga:
Satgas Pornografi Anak Online Blokir 23.506 Konten Sepanjang 2025
Jadi tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk datang ke Polres setempat demi mengurus perpanjangan SIM.
Layanan SIM Keliling ini terjadwal, dan pada Senin 23 Mei 2022, layanan SIM Keliling di Purwakarta berlokasi di parkiran Madukara.
Dikutip dari Instagram @tmc_polrespurwakarta, layanan SIM Keliling ini beroperasi pukul 08.00-11.30 WIB.
Baca Juga:
Pengamanan Natal-Tahun Baru, 7 Terduga Teroris Diamankan Densus 88
Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:
1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy
3. Surat keterangan sehat dari dokter
Pelayanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, bukan untuk pembuatan baru.
Jadi jika SIM sudah habis masa berlakunya, maka bisa diproses di Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru
Demikian informasi layanan SIM Keliling di Purwakarta hari ini.
Semoga informasi ini bermanfaat. [non]