WahanaNews-Purwakarta | Warga Purwakarta tak perlu repot ke Mapolres untuk perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sekarang dapat memanfaatkan SIM Keliling.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
Jadi tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk datang ke Polres setempat demi mengurus perpanjangan SIM.
Layanan SIM Keliling ini terjadwal, dan pada Senin 23 Mei 2022, layanan SIM Keliling di Purwakarta berlokasi di parkiran Madukara.
Dikutip dari Instagram @tmc_polrespurwakarta, layanan SIM Keliling ini beroperasi pukul 08.00-11.30 WIB.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:
1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy