WahanaNews-Purwakarta | Warga Purwakarta tak perlu repot ke Mapolres untuk perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sekarang dapat memanfaatkan SIM Keliling.
Baca Juga:
Target Renovasi 2 Juta Rumah, Pemerintah Siapkan Badan Khusus Perumahan
Jadi tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk datang ke Polres setempat demi mengurus perpanjangan SIM.
Layanan SIM Keliling ini terjadwal, dan pada Senin 23 Mei 2022, layanan SIM Keliling di Purwakarta berlokasi di parkiran Madukara.
Dikutip dari Instagram @tmc_polrespurwakarta, layanan SIM Keliling ini beroperasi pukul 08.00-11.30 WIB.
Baca Juga:
Film Goodbye June Hadirkan Cerita Mengharukan tentang Keluarga dan Kehilangan
Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:
1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy