WahanaNews-Purwakarta | Warga Purwakarta tak perlu repot ke Mapolres untuk perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sekarang dapat memanfaatkan SIM Keliling.
Baca Juga:
Yahya Zaini Minta Driver Ojol Dilibatkan dalam Penetapan Status sebagai Pelaku UMKM
Jadi tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk datang ke Polres setempat demi mengurus perpanjangan SIM.
Layanan SIM Keliling ini terjadwal, dan pada Senin 23 Mei 2022, layanan SIM Keliling di Purwakarta berlokasi di parkiran Madukara.
Dikutip dari Instagram @tmc_polrespurwakarta, layanan SIM Keliling ini beroperasi pukul 08.00-11.30 WIB.
Baca Juga:
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Rapat Penertiban Kawasan Hutan di Pakpak Bharat dan Dairi
Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:
1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy