"Jadi mereka ini membuat itu untuk kebutuhan konten yang dijual lewat media sosial," kata Suhardi .
Untuk permintaan sendiri, konten tersebut dijual untuk jaringan nasional dan internasional. Namun saat ini masih terus di dalami.
Baca Juga:
Harimau Sumatera Ditemukan Mati di Medan Zoo
"Itu masih kita dalami, termasuk aktor intelektual dalam pembuatan konten sadis itu, tidak menutup kemungkinan aktor intelektual itu ada dan masih kita dalami," tutur Suhardi.
5. Dituntut 5 Tahun Penjara
Dari dua pelaku polisi sita barang bukti satu ekor lutung dan monyet ekor panjang. Termasuk foto-foto saat penganiayaan oleh pelaku, blender, pisau dapur, satu set mesin bor, empat buah gelang tali dan barang bukti lainnya.
Baca Juga:
Makan Korban, BKSDA Riau Pasang Kandang Jebak Harimau Sumatera di Siak
Kedua tersangka ini akan dijerat dengan pasal-pasal perlindungan hewan Pasal 40 Ayat 2 dan Pasal 21 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Saya Alam Hayati dan Ekosistem, termasuk Undang-undang RI Pasal 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Hewan dan Kesehatan Hewan.
"Keduanya jerat ancaman penjara 5 tahun" kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi.[zbr]