Paket-paket itu kemudian disebarkan kembali kepada pemesan.
YS telah mengedarkan sebanyak 6 kali, sementara AL 10 kali.
Baca Juga:
Videotron Jumbo Karawang Tuai Kritik: Pembangunan yang Sibuk Bersolek, Rakyat Masih Kekurangan
"Daerah operasi mereka ini sekitar Jatinangor, Rancaekek, Cimanggung," kata Kapolres.
Mereka berdua dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Ancaman pidananya penjara seumur hidup, atau pidana minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda maksimal Rp 10 miliar. [rda]