WahanaNews-Jatinangor | Dua orang remaja SMP kurir narkoba jenis sabu di Sumedang diamankan Polres Sumedang, Jumat (1/4/2022).
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, upaya mereka mengedarkan narkoba merupakan jalan pintas untuk mendapatkan penghasilan.
Baca Juga:
Videotron Jumbo Karawang Tuai Kritik: Pembangunan yang Sibuk Bersolek, Rakyat Masih Kekurangan
"Keduanya tamatan SMP, sehingga mereka menganggur dan jalan pintas mengedarkan narkotika," kata Kapolres di Sumedang, Jumat (1/4/2022).
Kedua orang itu dipamerkan kepada wartawan di Mapolres Sumedang.
Mereka menunduk membelakangi sorotan kamera.
Baca Juga:
Wabup Karawang Bantah Tuduhan Cawe‑cawe ULP: “Saya Terkejut dan Kecewa”
Keduanya adalah YS bin Tarsono (36) dan AL bin Cucun, warga Jatinangor.
Pada pertengahan Maret 2022, Polisi menerima informasi bahwa YS adalah pengguna dan pengedar narkoba.
Polisi kemudian menelusuri keberadaan YS di rumah mertuanya di Kecamatan Tanjungkerta, Sumedang.