YS ditemukan polisi dan saat digeledah, polisi juga menemukan barang bukti narkotika.
Ditemukan dua paket sabu seberat 2,09 gram, satu set alat hisap sabu, pipet kaca, dan handphone.
Baca Juga:
Persita Resmi Datangkan Sutanto Tan, Wahyudi Hamisi, dan Alexandre Ramalingom untuk Musim 2026-2027
"YS mengaku pernah mengirimkan narkotika itu kepada AL. Sehingga polisi meneruskan penelusuran," kata Kapolres.
AL diamankan di sebuah kamar kontrakan di Jatinangor. Di tempat AL ini polisi kembali menemukan paket sabu seberat 3,51 gram.
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa barang haram itu disuplai oleh seseorang berinisial CS.
Baca Juga:
Panen Raya Kangkung, Rutan Sidikalang Siapkan Bekal Kemandirian untuk WBP
YS mengambil barang dari CS dengan sistem tempel.
Pada 13 Maret 2022, YS mengambil tempelan di sebuah tempat di depan Puskesmas Plumbon, Cirebon.
Paket itu dibagi menjadi paket-paket beragam ukuran, ada besar ada kecil.