WahanaNews-Jatinangor | Dua orang remaja SMP kurir narkoba jenis sabu di Sumedang diamankan Polres Sumedang, Jumat (1/4/2022).
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, upaya mereka mengedarkan narkoba merupakan jalan pintas untuk mendapatkan penghasilan.
Baca Juga:
BKPSDM Sumedang Gandeng BKN Bandung Gelar Uji Kompetensi ASN
"Keduanya tamatan SMP, sehingga mereka menganggur dan jalan pintas mengedarkan narkotika," kata Kapolres di Sumedang, Jumat (1/4/2022).
Kedua orang itu dipamerkan kepada wartawan di Mapolres Sumedang.
Mereka menunduk membelakangi sorotan kamera.
Baca Juga:
Pemkab Karo Raih Opini Dari BPK RI,Bupati Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan dan Akuntabel
Keduanya adalah YS bin Tarsono (36) dan AL bin Cucun, warga Jatinangor.
Pada pertengahan Maret 2022, Polisi menerima informasi bahwa YS adalah pengguna dan pengedar narkoba.
Polisi kemudian menelusuri keberadaan YS di rumah mertuanya di Kecamatan Tanjungkerta, Sumedang.