Sedangkan total vonis Rizieq ialah 2 tahun 8 bulan plus denda Rp 20 juta.
Merujuk pada awal mula dia ditahan, Rizieq akan bebas murni pada 12 Agustus 2023.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Dengan catatan denda dibayarkan.
Merujuk vonis hakim, denda itu dapat diganti dengan kurungan selama 5 bulan.
Bila menggunakan perhitungan penggantian itu, Rizieq bebas pada 12 Januari 2024.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Tanggal tersebut belum dikurangi bila Rizieq mendapatkan hak remisi dan lainnya.
Selain itu, untuk perkara Tes Swab, Rizieq berencana untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). [gab]