Sedangkan total vonis Rizieq ialah 2 tahun 8 bulan plus denda Rp 20 juta.
Merujuk pada awal mula dia ditahan, Rizieq akan bebas murni pada 12 Agustus 2023.
Baca Juga:
Pemkab Karo Peringati Hari Pancasila,Kebersamaan Semangat Gotong Royong Mempersatukan Dalam Keberagaman .
Dengan catatan denda dibayarkan.
Merujuk vonis hakim, denda itu dapat diganti dengan kurungan selama 5 bulan.
Bila menggunakan perhitungan penggantian itu, Rizieq bebas pada 12 Januari 2024.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Langkah PLN Ketapang Sosialisasikan Layanan Digital dan Gaya Hidup Berkelanjutan
Tanggal tersebut belum dikurangi bila Rizieq mendapatkan hak remisi dan lainnya.
Selain itu, untuk perkara Tes Swab, Rizieq berencana untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). [gab]