Kedua perkara itu sudah inkrah setelah kasasi yang diajukan ditolak Mahkamah Agung.
Terakhir, Rizieq dihukum 4 tahun penjara terkait kasus data swab.
Baca Juga:
Polda Kepulauan Riau Amankan Lima PMI Ilegal di Perumahan Karimun
Hakim menilai, Rizieq bersalah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.
Namun vonis ini dipotong Mahkamah Agung menjadi 2 tahun penjara.
Hakim kasasi menilai hukuman 4 tahun terlalu berat karena Rizieq juga terjerat 2 perkara lain.
Baca Juga:
Pasutri FAA dan YSA Warga Bogor Ditangkap sebagai Admin Judi Online
"Mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 tahun," bunyi petikan amar kasasi Mahkamah Agung, Senin (15/11/2021).
Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, membenarkan soal putusan tersebut.
Rizieq sudah mulai ditahan pada 12 Desember 2020.