Kedua perkara itu sudah inkrah setelah kasasi yang diajukan ditolak Mahkamah Agung.
Terakhir, Rizieq dihukum 4 tahun penjara terkait kasus data swab.
Baca Juga:
Soal Dugaan ASN Pakai Narkoba, Nawal Husni Desak Pemkot Bekasi Ambil Sikap
Hakim menilai, Rizieq bersalah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.
Namun vonis ini dipotong Mahkamah Agung menjadi 2 tahun penjara.
Hakim kasasi menilai hukuman 4 tahun terlalu berat karena Rizieq juga terjerat 2 perkara lain.
Baca Juga:
Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan ,Pemkab Karo dan Tim Verifikasi Program Pembangunan Sekolah Nasional Jalin Kerjasama
"Mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 tahun," bunyi petikan amar kasasi Mahkamah Agung, Senin (15/11/2021).
Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, membenarkan soal putusan tersebut.
Rizieq sudah mulai ditahan pada 12 Desember 2020.