Kedua perkara itu sudah inkrah setelah kasasi yang diajukan ditolak Mahkamah Agung.
Terakhir, Rizieq dihukum 4 tahun penjara terkait kasus data swab.
Baca Juga:
Untuk Mendukung Pengoperasian Koperasi Merah Putih,50 Unit Truk Diserahkan Jadi Penggerak Ekonomi Desa
Hakim menilai, Rizieq bersalah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.
Namun vonis ini dipotong Mahkamah Agung menjadi 2 tahun penjara.
Hakim kasasi menilai hukuman 4 tahun terlalu berat karena Rizieq juga terjerat 2 perkara lain.
Baca Juga:
KONI Sumedang Buka Kesempatan Pengadaan Barang dan Jasa, Budi Arrianto: Kami Libatkan Pihak Ketiga Secara Terbuka
"Mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 tahun," bunyi petikan amar kasasi Mahkamah Agung, Senin (15/11/2021).
Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, membenarkan soal putusan tersebut.
Rizieq sudah mulai ditahan pada 12 Desember 2020.