Kedua perkara itu sudah inkrah setelah kasasi yang diajukan ditolak Mahkamah Agung.
Terakhir, Rizieq dihukum 4 tahun penjara terkait kasus data swab.
Baca Juga:
Cinta Sesama Jenis Berujung Petaka, Perempuan Asal Lampung Perkosa Janda di Mojokerto
Hakim menilai, Rizieq bersalah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.
Namun vonis ini dipotong Mahkamah Agung menjadi 2 tahun penjara.
Hakim kasasi menilai hukuman 4 tahun terlalu berat karena Rizieq juga terjerat 2 perkara lain.
Baca Juga:
Wabup Dairi Tinjau Gotong Royong Persiapan Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark
"Mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 tahun," bunyi petikan amar kasasi Mahkamah Agung, Senin (15/11/2021).
Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, membenarkan soal putusan tersebut.
Rizieq sudah mulai ditahan pada 12 Desember 2020.