Jabar.WahanaNews.co | Muhammad Rizieq Shihab masih mendekam di penjara.
Ia terjerat dalam tiga perkara yang sudah diputus oleh pengadilan.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Rizieq terjerat perkara tak lama setelah dia pulang dari Arab Saudi pada November 2020.
Perkara-perkara itu yakni kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung, dan data swab di RS Ummi.
Untuk perkara kerumunan Petamburan, Rizieq dihukum 8 bulan penjara.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 2 tahun penjara.
Sementara untuk perkara kerumunan Megamendung, Rizieq hanya divonis denda Rp 20 juta yang bisa diganti 5 bulan kurungan.
Jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 10 bulan penjara.
Kedua perkara itu sudah inkrah setelah kasasi yang diajukan ditolak Mahkamah Agung.
Terakhir, Rizieq dihukum 4 tahun penjara terkait kasus data swab.
Hakim menilai, Rizieq bersalah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.
Namun vonis ini dipotong Mahkamah Agung menjadi 2 tahun penjara.
Hakim kasasi menilai hukuman 4 tahun terlalu berat karena Rizieq juga terjerat 2 perkara lain.
"Mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 tahun," bunyi petikan amar kasasi Mahkamah Agung, Senin (15/11/2021).
Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, membenarkan soal putusan tersebut.
Rizieq sudah mulai ditahan pada 12 Desember 2020.
Sedangkan total vonis Rizieq ialah 2 tahun 8 bulan plus denda Rp 20 juta.
Merujuk pada awal mula dia ditahan, Rizieq akan bebas murni pada 12 Agustus 2023.
Dengan catatan denda dibayarkan.
Merujuk vonis hakim, denda itu dapat diganti dengan kurungan selama 5 bulan.
Bila menggunakan perhitungan penggantian itu, Rizieq bebas pada 12 Januari 2024.
Tanggal tersebut belum dikurangi bila Rizieq mendapatkan hak remisi dan lainnya.
Selain itu, untuk perkara Tes Swab, Rizieq berencana untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). [gab]