Jabar.WahanaNews.co | Muhammad Rizieq Shihab masih mendekam di penjara.
Ia terjerat dalam tiga perkara yang sudah diputus oleh pengadilan.
Baca Juga:
Soal Dugaan ASN Pakai Narkoba, Nawal Husni Desak Pemkot Bekasi Ambil Sikap
Rizieq terjerat perkara tak lama setelah dia pulang dari Arab Saudi pada November 2020.
Perkara-perkara itu yakni kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung, dan data swab di RS Ummi.
Untuk perkara kerumunan Petamburan, Rizieq dihukum 8 bulan penjara.
Baca Juga:
Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan ,Pemkab Karo dan Tim Verifikasi Program Pembangunan Sekolah Nasional Jalin Kerjasama
Lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 2 tahun penjara.
Sementara untuk perkara kerumunan Megamendung, Rizieq hanya divonis denda Rp 20 juta yang bisa diganti 5 bulan kurungan.
Jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 10 bulan penjara.