Kebijakan pencabutan IMB gereja disertai dengan tanggung jawab Pemerintah Kota Bogor, seperti mengembalikan semua biaya perizinan, membeli tanah dan bangunan GKI Pengadilan Bogor di Jalan KH Abdullah bin Nuh Nomor 31, Curug Mekar, Bogor Barat atau mengganti (ruislag) tanah dan bangunan GKI Pengadilan Bogor tersebut dengan tanah dan bangunan di lokasi lain milik Pemerintah Kota Bogor. Serta memfasilitasi lokasi baru sebagai alternatif pengganti GKI Pengadilan Bogor.
Dalam menjamin jemaat GKI untuk melaksanakan ibadah, Pemerintah Kota Bogor menyediakan Gedung Harmoni (Aula Yasmin) yang terletak 100 meter dari lokasi awal. [gab]