Pemkot Bogor membekukan IMB GKI Yasmin dan melakukan penyegelan lokasi gereja di Jalan Abdulah bin Nuh.
Baca Juga:
Pemkot Bogor Percepat Pembangunan Moda Trem, Ini Rutenya
Agustus 2010
Berdasarkan keputusan Ombudsman RI, Pemkot Bogir melepas segel gereja GKI Yasmin dan pembukaan segel hanya berlangsung satu hari, kemudian aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penyegelan di lokasi GKI Taman Yasmin.
Baca Juga:
Pemkot Bogor Terpilih Wakili Indonesia di ASEAN Smoke Free Award
Maret 2011
Terbit Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 645.8- 372 Tahun 2006 tentang IMB atas nama GKI Pengadilan Bogor yang terletak di Jalan KH Abdullah bin Nuh Nomor 31, Curug Mekar, Bogor Barat, Kota Bogor.
Hal ini didasari atas kondisi munculnya penolakan sebagian warga, adanya kasus pidana pemalsuan persetujuan warga dan menindaklanjuti hasil rapat Musyawarah Pimpinan Daerah Kota Bogor pada tanggal 24 Januari 2011.