Masyarakat setempat mulai resah dan menyalurkan aspirasinya melalui demo-demo bersama ormas-ormas Islam. DPRD Kota Bogor meninjau lapangan dan mengadakan dialog dengan pihak gereja dan ketua RT setempat. Terakhir diputuskan untuk sementara kegiatan pembangunan gereja dihentikan dan pembangunan dinyatakan status quo.
Baca Juga:
Pemkot Bogor Percepat Pembangunan Moda Trem, Ini Rutenya
Januari 2008
Di tahun 2008, masalah GKI Yasmin masuk ke ranah peradilan. Forum warga Curug Mekar membuat surat permohonan pembatalan IMB pembangunan gereja ke Dinas Tata Kota Pemkot Bogor. Kemudian Dinas Tata Kota mengeluarkan surat pembekuan IMB pembangunan gereja yang kemudian digugat oleh pihak gereja ke PTUN Bandung.
Baca Juga:
Pemkot Bogor Terpilih Wakili Indonesia di ASEAN Smoke Free Award
September 2008
Adanya putusan PTUN Bandung bahwa Pemkot Bogor khususnya Dinas Tata Kota dan Pemukiman (DTKP) Bogor dikalahkan dalam hal pembekuan IMB. Pada tanggal yang sama akhirnya Pemkot Bogor mengajukan peradilan banding atas putusan PTUN Bandung.
Terkait pembekuan IMB berlanjut hingga 2009, kasasi yg diajukan oleh Pemkot Bogor tidak memenuhi syarat formal dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) karena yang menjadi objek gugatan adalah merupakan keputusan pejabat daerah.