Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal sesuai SE Kemenhub No 57 yang berlaku saat ini:
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
Baca Juga:
Berikan Perlindungan Ekstra, PT KAI Daop 2 Bandung Lakukan Vaksin Booster Kedua Terhadap Karyawan
a) Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
b) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
Baca Juga:
Libur Imlek, PT KAI Daerah Operasi 2 Bandung Siapkan 80.152 Tempat Duduk
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama.