WahanaNews-Bandung I Memasuki masa liburan sekolah sekaligus momen Hari Raya Idul Adha 1443 H yang jatuh pada Minggu 10 Juli 2022, volume penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) di wilayah Daop 2 Bandung mengalami peningkatan.
Itu terlihat dari angka volume penumpang harian sebelum libur sekolah yang berkisar antara 8.000 hingga 10.000 per harinya. Sementara pada masa libur sekolah terjadi peningkatan menjadi antara 10.000-11.000 penumpang setiap harinya.
Baca Juga:
Berikan Perlindungan Ekstra, PT KAI Daop 2 Bandung Lakukan Vaksin Booster Kedua Terhadap Karyawan
"Jika dibandingkan dengan volume penumpang di hari yang sama pada Juni 2022 (sebelum masa liburan sekolah) terjadi peningkatan volume penumpang KA sekitar 30%," ujar Manager Humas Daop 2 Bandung, Kuswardoyo kepada WahanaNews.co, Jumat (8/7/2022).
Namun jika diprediksi untuk hari ini 8 Juli 2022, lanjut Kuswardoyo, volume penumpang KA akan mencapai sekitar 12.300 orang yang berangkat dari Daop 2 Bandung, atau naik sekitar 23% dibandingkan weekend sebelum libur sekolah dan Idul Adha.
"Selama masa liburan sekolah dan Hari Raya Idul Adha okupansi tempat duduk rata-rata terisi 70%. Dimana pada weekend sebelum libur sekolah (24/6) 9.985 penumpang diberangkatkan dari Daop 2 Bandung," katanya.
Baca Juga:
Libur Imlek, PT KAI Daerah Operasi 2 Bandung Siapkan 80.152 Tempat Duduk
Kuswardoyo menambahkan, bagi calon penumpang yang akan melakukan pemesanan tiket KA dapat melalui aplikasi KAI Access, website resmi kai.id ataupun melalui Contact Center 121.
Pada masa liburan dan Idul Adha, PT KAI Daop 2 Bandung memastikan pelanggan KA yang melakukan perjalanan tetap menerapkan protokol kesehatan, baik di area stasiun maupun di atas KA. Serta telah memenuhi persyaratan perjalanan KA sesuai peraturan yang berlaku.
Saat ini, KAI masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal sesuai SE Kemenhub No 57 yang berlaku saat ini:
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
a) Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
b) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama.
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
"Meski terjadi kenaikan volume penumpang, kami tetap konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan bagi pelanggan," kata Kuswardoyo.
Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.
Selain menerapkan protokol kesehatan yang baik, pelanggan KA juga harus dalam kondisi sehat. Tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Kemudian suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Selain itu, sebagai bentuk peningkatan pelayanan, KAI juga memberikan healthy kit kepada pelanggan KA Jarak Jauh yang berisikan masker dan tisu basah secara cuma-cuma. [tsy]