Jabar.WahanaNews.co | Polisi menangkap seorang pria berinisial DA (40) yang memperkosa remaja 17 tahun setelah mengusir 3 pemuda yang mencabuli korban.
DA memperkosa korban di rumahnya, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Baca Juga:
Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi Terkait Kasus Guru Honorer di Nias Utara
Menurut keterangan DA pada petugas yang memeriksanya, saat itu DA pulang ke rumah, dan mendapati ada tiga pemuda yang melakukan aksi bejat pada korban.
DA langsung mengusir ketiganya, namun setelah itu, ia justru memperkosa korban yang dalam keadaan tak berdaya.
"Saat saya pulang ke rumah, di dalam ada tiga pemuda sedang berbuat tak senonoh. Langsung saya usir," kata DA kepada petugas yang memeriksanya, Selasa (19/4/2022).
Baca Juga:
Guru Honorer di Nias Utara Tersangka Kasus Pencabulan Anak Tetangganya Tidak Ditahan, Polisi: Wajib Lapor
Sementara, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tasikmalaya Kota, AKP Agung Tri Poerbowo, menyebut pelaku sudah dua bulan ditinggal kerja oleh istrinya ke luar kota.
"Tersangka DA mengaku terdorong hasratnya karena sudah dua bulan ditinggal kerja istrinya ke luar kota," ujarnya.
Polisi menangani kasus tersebut setelah korban mengadu.