WahanaNews Jakarta | Pekerjaan turap saluran Pengadaan dan Pemasangan Rotary Screen dan Kelengkapannya di Inlet Pompa Aneka Elok, Kecamatan Cakung, Kota Adm Jakarta Timur tahun 2021 diduga dikerjakan oleh perusahaan yang tidak berpengalaman sehingga meski masih tahap pengerjaan turap batu kali sudah mulai retak dan terlihat miring, bahkan dikuatirkan dalam waktu dekat akan roboh.
Selain itu, jarak sulingan PVC 2” diduga tidak ditempatkan sebagaimana yang telah ditentukan dalam spesifikasi teknis sehingga berpotensi menimbulkan kerugian baik kerugian keuangan maupun kerugian yang ditimbulkan dari masa/umur pakai yang tidak sesuai dari seharusnya.
Baca Juga:
PKS Buka Peluang Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI Jika Kalah Pilpres
Dari hasil pemeriksaan pada portal lpse.jakarta.go.id atas data lelang Pengadaan dan Pemasangan Rotary Screen dan Kelengkapannya di Inlet Aneka Elok dengan kode tender 48789127 diketahui dari 47 peserta yang mendaftar hanya 2 peserta yang memasukkan dokumen penawaran yaitu CV. Hexa Prima Industri Rp10.661.516.022,98 dan CV. Berkah Sukses Jaya Rp11.153.071.377,27.
Berdasarkan tahapan proses evaluasi administrasi, teknis dan harga penawaran yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan BPPBJ 25 Provinsi DKI Jakarta diketahui CV. Berkah Sukses Jaya ditetapkan sebagai pemenang tender dengan harga negosiasi Rp11.153.071.377,27 (96,36%) sebagaimana dalam Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) Nomor : 440/Pokja BPPB 25/-077.42 pada hari Jumat, 16 Juli 2021.
Sementara berdasarkan Detail Data Badan Usaha yang kami peroleh dari situs LPJK (www.lpjk.net) diketahui bahwa CV. Berkah Sukses Jaya berdiri sejak 14 Maret 2020 dengan kualifikasi K1 dan belum mempunyai pengalaman.
Baca Juga:
Habiburokhman Tuding Balik Mahfud MD Terkait Wacana Penunjukan Gubernur Jakarta
Patut diduga bahwa pemilihan dan penetapan CV. Berkah Sukses Jaya sebagai pemenang tender Pekerjaan Konstruksi Pengadaan dan Pemasangan Rotary Screen dan Kelengkapannya di Inlet Pompa Aneka Elok oleh Pokja Pemilihan BPPBJ 25 Provinsi DKI Jakarta sangat kental dengan praktek KKN.
Dugaan tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya dalam dokumen pemilihan nomor 353/BPPBJ25/-077.42, tanggal 29 Juni 2021 BAB V Lembar Data Kualifikasi perihal persyaratan kualifikasi nomor IKP 30.12 ketentuan dan informasi spesipik persyaratan kualifikasi untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
Dalam huruf b. Dinayatakan, harus mempunyai pengalaman pada bidang yang sama dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, untuk pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit Rp2.500.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00.