Klarifikasi via telepon dari Ibu Heni anggota LSM Kamtibmas
Bahwa ada warga yang mengeluhkan uang sebesar Rp. 50.000 s/d Rp. 70.000 dengan istilah pungli atau dengan istilah sebutan warga menebus sembako (BPNT), ada juga warga yang mengeluhkan uang sebesar Rp. 20.000 dengan istilah sebetuan warga menebus kartu ATM serta uang Rp. 5.000 dengan istilah warga biaya surat kuasa, sehingga sebagai fungsi kontrol sosial, LSM Kamtibmas melaporkan pengaduan keluhan warga tersebut kepada pemimpinya.
Baca Juga:
Pernah Dipimpin Hans Tomasoa, Inilah Profil PT Samudera Indonesia
Klarifikasi tatap muka dengan LSM Kamtibmas yang dipimpin Ibu Deni juga menjelaskan hal serupa seperti disampaikan Ibu Heni.
Tindakan dan Arahan Kepala Desa Jonggol
Kepala Desa Jonggol, H. Yofi Mohammad Safri SE, telah melakukan pemanggilan kepada Ketua Rw 09 dan ketua Rt/Rw lainnya se-desa Jonggol untuk memberikan penegasan lainnya, bahwa tidak boleh melakukan pungli kepada masyarakat.
Baca Juga:
410 Kepala Desa di Kabupaten Bogor Mendapat Perpanjangan Masa Jabatan
Kepala Desa Jonggol memerintahkan kepada Ketua Rw 09 untuk menyampaikan secara transparan tentang alur keuangan tersebut kepada warganya dan meminta persetujuan warga yang memberikan partisipasi tersebut tentang sisa uang sebesar Rp. 526.000 yang ada di kas Rw untuk menunjang kegiatan gotong royong lingkungan dalam rangka mensukseskan World Clean Up Day 2021.
Apabila ada warga yang tidak menyetujui rencana penggunaan uang sebesar Rp. 526.000 tersebut untuk kegiatan dimaksud maka keputusan penggunaan uang diserahkan kepada warga.
Kepala Desa Jonggol telah memberikan penjelasan kepada wartawan dari berbagai media dengan sejelas-jelasnya mengenai semua informasi yang sudah diklarifikasi dari berbagai pihak dan menyampaikan penegasan bahwa tidak boleh melakukan praktek pungli kepada masyarakat. (tum)