WahanaNews Jabar-Banten I Berkaitan dengan beredarnya video dan pemberitaan di media online adanya oknum ketua Rw di desa Jonggol kecamatan Jonggol kabupaten Bogor yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap dana bantuan sosial bantuan pangan non tunai (Bansos BPNT), Pemerintah Desa (Pemdes) Jonggol memberikan klarifikasi dan penjelasan.
Keterangan tertulis yang diterima wartawan dari Kepala Desa Jonggol H. Yofi Mohammad Safri, SE, pada hari Jumat (10/09/2021) pada pokoknya menjelaskan sebagai berikut:
Baca Juga:
Pernah Dipimpin Hans Tomasoa, Inilah Profil PT Samudera Indonesia
Pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada ketua Rw 09 Ibu Marni, juga melakukan klarifikasi kepada Ibu Heni (via telpon) warga Kp. Bengkok yang menurut pengakuannya adalah anggota LSM Kamtibmas pada hari Selasa tanggal 7 September 2021). Juga mengumpulkan seluruh ketua Rt/Rw se Desa Jonggol di Balai Desa dalam rangka pendalaman informasi dan penyampaian arahan dari Kepala Desa berkaitan dengan laporan tersebut, Selasa (7/09/2021).
Disebutkan, dari penjelasan berbagai pihak diperoleh keterangan menurut versi masing–masing anatara lain:
Penjelasan Ibu Marni ketua RW 09
Baca Juga:
410 Kepala Desa di Kabupaten Bogor Mendapat Perpanjangan Masa Jabatan
Tentang uang partisipasi kolektif pengambilan BPNT benar dilakukan sebesar Rp. 50-70 ribu sehingga terkumpul uang partisipasi sebesar Rp. 1.400.000,-
Untuk operasional menghabiskan biaya Rp. 1.180.000,- sehingga ada untuk kas Rw sebesar Rp. 220.000. Saldo sisa uang partisipasi tersebut rincian biaya operasional-Ojek ketua Rw pulang pergi ke warung agen (Kp. Bengkok - Kp. kaum) @ Rp. 30.000 sebanyak 2 kali Rp. 60.000. Sewa mobil 3 rit (PP) (Kp. Bengkok - lip. Kaum) Carry Pik-Up Rp. 200.000, Bensin Hp. 50.000, Supir Rp. 150.000, Kuli angkut dan Bongkar 4 orang Rp. 400.000, Makan Rp. 120.000, Rokok Rp.100.000, Minum dan Kopi Rp.50.000, Uang kebersihan (Tempat Loading) Rp. 50.000 Total : Rp. 1.180.000.
Kegiatan pengkolektifan dan pendistribusian BPNT tersebut Berlangsung dari Pukul 09.00 Wib sampai dengan Pukul 21.00 Wib.
Tentang uang partisipasi pengurusan kartu KKS mandiri secara kolektif, benar dilakukan sebesar Rp. 20.000,- sehingga terkumpul uang partisipasi sebesar Rp. 600.000.
Untuk biaya operasional pengurusan tersebut menghabiskan biaya Rp. 290.000,- sehingga ada saldo uang partisipasi tersebut untuk kas Rw sebesar Rp. 310.000. Rincian biaya dengan istilah administrasi adalah: Biaya fotocopy data penerima bansos rangkap 2 @Rp.15.000 = Rp 30.000,- Ojeg pengambilan rekening Burekol 3 x Bengkok-Jagaita Rp. 20.000,- selama 2 hari = Rp 60.000,- Ojeg ke Desa PP 5 x RDW 20.000 = Rp. 100.000 (Selama 3 Hari), Makan Minum 5 Hari @ Rp. 20.000 = Rp. 100.000
Tentang uang partisipasi pengurusan pembuatan surat kuasa bagi penerima KKS yang dikuasakan, benar dilakukan sebesar Rp. 5.000 sehingga terkumpul uang partisipasi sebesar Rp. 15.000 dan untuk transportasi Ojeg Rp. 20.000 sehingga defisit Sebesar Rp. 5.000.
Tentang uang partisipasi warga Kampung Bengkok sebesar Rp. 5000 s/d Rp. 70.000 sudah dijelaskan kepada warga dengan istilah umum dan sederhana yaitu ongkos kirim (ongkir) dan untuk uang partisipasi warga Kp. Bengkok sebesar Rp. 20.000 dijelaskan kepada warga dengan istilah sederhana yaitu uang admnistrasi dan uang partisipasi warga dijelaskan kepada warga dengan istilah transport.
Mengenai sisa uang dari masing-masing partisipasi tersebut sebagai berikut:
Sisa uang partisipasi dengan istilah ongkir Rp. 220.000 + sisa uang administrasi dengan istilah administrasi Rp. 311.000 sisa uang dengan istilah transport - Rp. 5000 Total 526.000,- tersebut sudah digunakan untuk pembelian ATK menunjang pekerjaan ketua RW buku, Ballpoit sebesar Rp. 20.000 dan akan dipergunakan untuk keperluan kegiatan gotong royong lingkungan di kampung Bengkok dalam rangka mensukseskan program World Clean Up Day 2021 yang merupakan kegiatan bersih-bersih terbesar didunia yang dilakukan secara serentak di 158 Negara termasuk Indonesia dimasa pandemi covid-19.
Ketua RW 09 berinisiatif untuk melakukan kolektif kepengurusan bansos dari pemerintah tujuannya untuk mempermudah warga penerima bantuan dalam pengambilan bansos tersebut, agar tidak mengantri dan menunggu lama. Terlebih lagi dalam situasi pandemi covid agar tidak terjadi penumpukan massa di agen E-Warung.
Selain itu, inisiatif tersebut dilakukan oleh ketua Rw 09 tanpa mengkonsultasikan kepada kepala desa karena melihat praktek kebiasaan yang biasa berlangsung sampai sekarang, disaat pembagian BPNT-PKH dilakukan secara kolektif oleh ketua KPM.
Klarifikasi via telepon dari Ibu Heni anggota LSM Kamtibmas
Bahwa ada warga yang mengeluhkan uang sebesar Rp. 50.000 s/d Rp. 70.000 dengan istilah pungli atau dengan istilah sebutan warga menebus sembako (BPNT), ada juga warga yang mengeluhkan uang sebesar Rp. 20.000 dengan istilah sebetuan warga menebus kartu ATM serta uang Rp. 5.000 dengan istilah warga biaya surat kuasa, sehingga sebagai fungsi kontrol sosial, LSM Kamtibmas melaporkan pengaduan keluhan warga tersebut kepada pemimpinya.
Klarifikasi tatap muka dengan LSM Kamtibmas yang dipimpin Ibu Deni juga menjelaskan hal serupa seperti disampaikan Ibu Heni.
Tindakan dan Arahan Kepala Desa Jonggol
Kepala Desa Jonggol, H. Yofi Mohammad Safri SE, telah melakukan pemanggilan kepada Ketua Rw 09 dan ketua Rt/Rw lainnya se-desa Jonggol untuk memberikan penegasan lainnya, bahwa tidak boleh melakukan pungli kepada masyarakat.
Kepala Desa Jonggol memerintahkan kepada Ketua Rw 09 untuk menyampaikan secara transparan tentang alur keuangan tersebut kepada warganya dan meminta persetujuan warga yang memberikan partisipasi tersebut tentang sisa uang sebesar Rp. 526.000 yang ada di kas Rw untuk menunjang kegiatan gotong royong lingkungan dalam rangka mensukseskan World Clean Up Day 2021.
Apabila ada warga yang tidak menyetujui rencana penggunaan uang sebesar Rp. 526.000 tersebut untuk kegiatan dimaksud maka keputusan penggunaan uang diserahkan kepada warga.
Kepala Desa Jonggol telah memberikan penjelasan kepada wartawan dari berbagai media dengan sejelas-jelasnya mengenai semua informasi yang sudah diklarifikasi dari berbagai pihak dan menyampaikan penegasan bahwa tidak boleh melakukan praktek pungli kepada masyarakat. (tum)