Salah satu kendala utama adalah masih banyaknya desa yang belum memiliki sistem pengelolaan sampah yang baik.
Minimnya peran serta pemerintah desa dalam menangani sampah menyebabkan banyak titik pembuangan liar yang sulit dikendalikan.
Baca Juga:
Terkait Tumpukan Sampah di Kampung Kiapang Palmerah, Ini Penjelasan Kasudin LH Jakbar
Sebagai langkah tegas, DLH berencana menerapkan kebijakan sanksi sosial bagi desa yang tidak melakukan pengolahan sampah secara mandiri.
Sanksi ini diharapkan dapat mendorong kesadaran dan tanggung jawab desa dalam mengelola sampahnya sendiri.
"Jika ada desa yang tidak menjalankan pengolahan sampah dengan baik, maka kami akan memberikan sanksi sosial. Sampah liar yang ada di wilayah tersebut tidak akan kami angkut. Ini adalah bentuk tanggung jawab bersama," tegas Fitroh.
Baca Juga:
Layak Dicontoh Wilayah Lain, MARTABAT Prabowo-Gibran Apresiasi Desa Kertayasa Masuk Nominasi Pengelola Sampah Terbaik Se-Jawa Barat
Harapan DLH: Kesadaran Bersama untuk Lingkungan Bersih
Dengan kondisi yang terjadi saat ini, DLH Kabupaten Cirebon berharap masyarakat dan pemerintah desa semakin sadar akan pentingnya pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Terutama pada momen-momen besar seperti Lebaran, di mana produksi sampah cenderung melonjak drastis.