3. Gambar permohonan IMB tidak sesuai dengan eksesting di lapangan
Untuk itu, Kasektor Citata Kecamatan Pesanggrahan dan Kasudin Citata Jakarta Selatan diminta supaya bangunan cluster tersebut ditindak ulang sesuai dengan peraturan yang berlaku, bisa berupa SP4, segel, SPB dan Rekomtek terhadap 6 cluster yang sudah berdiri
Baca Juga:
Bangunan Cluster Tanpa IMB di Kec. Cipayung, Warga Tagih Janji Sekda DKI Jakarta
"Apabila Kasektor Citata Kecamatan Pesanggrahan dan Kasudin Citata Jakarta tidak memberikan sanksi terhadap semua cluster tersebut, patut diduga pemilik telah berkoordinasi atau berkorporasi dengan pejabat terkait," ucap salah seorang aktivis pemerhati tata kota DKI Jakarta.
Menurutnya, semua yang coba dibenahi di era Gubernur Anies jangan sampai dinodai dengan adanya dugaan 'kongkalikong' yang mengundang kecurigaan publik akibat kesalahan anak buahnya.
Untuk itu, sudah sepatutnya Anies juga mengevaluasi kinerja Kepala Seksi CKTRP Kecamatan Pesanggrahan, Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Selatan dan Kasatpol PP Jakarta Selatan, karna bila tidak, implikasinya akan berdampak terhadap rusaknya rata ruang dan juga berkurangnya pemasukan pendapatan asli daerah Provinsi DKI Jakarta. (JP)