WahanaNews Jabar | Bangunan cluster di Jl. Nuri RT 02, RT 03 Kecamatan Pesanggrahan, Kota Administrasi Jakarta Selatan menjadi perbincangan sejumlah kalangan masyarakat, pasalnya di lokasi tersebut rencananya akan di bangun 19 Cluster untuk diperjualbelikan dan saat ini sudah berdiri 6 cluster.
Informasi yang dihimpun awak media, diketahui bahwa izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan oleh pemilik untuk 19 Cluster, namun yang IMB yang terbit hanya 18 dan 1 satu diduga belum memiliki IMB dan saat ini 6 cluster sudah berdiri.
Baca Juga:
Bangunan Cluster Tanpa IMB di Kec. Cipayung, Warga Tagih Janji Sekda DKI Jakarta
Adapun 6 cluster yang sudah berdiri terindikasi tidak sesuai IMB dan sarat pelanggaran, aneh tapi nyata Kasektor Citata Kecamatan Pesanggrahan dan Kasudin Citata Jaksel melalui Satpol PP terkesan tebang pilih mengeluarkan tindakan, yang mana hanya menindak dua cluster saja dan sudah melakukan pembongkaran pada Selasa (12/10/21).
Menurut penulusuran di lokasi ternyata kedua cluster yang dibongkar tersebut tidak maksimal sesuai pelanggarannya, bukan hanya bagian jarak bebas samping bangunan saja yang harus dibongkar tetapi jarak bebas belakang juga harus dibongkar. Kenapa dan mengapa hanya dua cluster yang di bongkar ? Jawabannya tentu ada ditangan Kasektor Citata Kecamatan Pesanggrahan dan Kasudin Citata Jakarta Selatan, karena satpol PP hanya melaksanakan pembongkaran berdasarkan isi rekomendasi teknis (Rekomtek).
Menanggapi hal diatas, sejumlah kalangan menilai pemilik diduga kebal hukum, karena setelah dibongkar pemilik langsung melanjutkan pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sudah dibongkar dan mengabaikan hukum dan peraturan daerah (Perda), seharusnya kalau pemilik ingin melanjutkan pembangunan yang sudah dibongkar harus menyesuaikan dengan gambar IMB dan juga membayar denda pelanggaran.
Baca Juga:
Kasektor Dinas CKTRP Kec. Cipayung Diduga Menikmati Bangunan Cluster Tanpa IMB
Bila dirunut berdasarkan Perda No 7 Tahun 1991 tentang bangunan di wilayah DKI Jakarta, kegiatan pelaksanaan pembangunan 19 cluster di jalan Nuri Kecamatan Pesanggrahan ini disinyalir sarat dengan pelanggaran diantaranya:
1.Cluster tersebut terdapat ketidaksesuaian luas lahan yang dimohon di zona R.5 dengan batasan luas persil 350 M2
2. Ke 19 cluster tersebut berada di zona R 5 tipe Kopel fakta di lokasi pelaksanaan tidak terdapat jarak bebas samping dan jarak bebas belakang
3. Gambar permohonan IMB tidak sesuai dengan eksesting di lapangan
Untuk itu, Kasektor Citata Kecamatan Pesanggrahan dan Kasudin Citata Jakarta Selatan diminta supaya bangunan cluster tersebut ditindak ulang sesuai dengan peraturan yang berlaku, bisa berupa SP4, segel, SPB dan Rekomtek terhadap 6 cluster yang sudah berdiri
"Apabila Kasektor Citata Kecamatan Pesanggrahan dan Kasudin Citata Jakarta tidak memberikan sanksi terhadap semua cluster tersebut, patut diduga pemilik telah berkoordinasi atau berkorporasi dengan pejabat terkait," ucap salah seorang aktivis pemerhati tata kota DKI Jakarta.
Menurutnya, semua yang coba dibenahi di era Gubernur Anies jangan sampai dinodai dengan adanya dugaan 'kongkalikong' yang mengundang kecurigaan publik akibat kesalahan anak buahnya.
Untuk itu, sudah sepatutnya Anies juga mengevaluasi kinerja Kepala Seksi CKTRP Kecamatan Pesanggrahan, Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Selatan dan Kasatpol PP Jakarta Selatan, karna bila tidak, implikasinya akan berdampak terhadap rusaknya rata ruang dan juga berkurangnya pemasukan pendapatan asli daerah Provinsi DKI Jakarta. (JP)