WahanaNew.co | Berdirinya 19 unit bangunan cluster tidak sesuai izin mendirikan bangunan (IMB) di Komplek Bintaro Permai, Jl Nuri No. 01, RT 02, RW 03, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, hingga saat ini kegiatan pembangunan tetap berlanjut.
Berdasarkan investigasi dan penelusuran tim LSM Peduli Anak Bangsa menemukan bahwa 19 unit cluster untuk komersial tersebut sarat pelanggaran yakni melanggar GSB dan KDB. Selain itu, satu diantara 19 unit cluster tersebut ternyata tidak punya IMB.
Baca Juga:
Bangunan Cluster Tanpa IMB di Kec. Cipayung, Warga Tagih Janji Sekda DKI Jakarta
"Sesuai peraturan pemerintah tentang tata kelola bangunan di DKI Jakarta seharusnya bangunan itu sudah dibongkar pada bagian bangunan yang melanggar," ucap Ketua LSM Peduli Anak Bangsa Swardy kepada awak media.
Menurut Swardy, kepala Sektor CKTRP Kecamatan Pesanggrahan dan Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Selatan telah memberikan tindakan administrasi SP No. 1644/-1.758.1 tgl 13/08/21; SEGEL No. 1651/-1.758.1 tgl 16/08/22; SPB 1665/-1.758.1 tgl 18/08/2021, namun hingga kini tindakan pembongkaran belum juga dilaksanakan.
“Kita mempertanyakan kinerja Kepala Seksi CKTRP Kecamatan Pesanggrahan, Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Selatan dan Kasatpol PP Jakarta Selatan, seharusnya 14 hari kerja setelah SPB ditertibkan Rekomtek wajib diterbitkan, selanjutnya Satpol PP Walikota Jakarta Selatan melakukan pembongkaran," ungkap Swardy.
Baca Juga:
Kasektor Dinas CKTRP Kec. Cipayung Diduga Menikmati Bangunan Cluster Tanpa IMB
Lebih lanjut Swardy mengatakan, pemilik bangunan inisial TV tersebut terkesan kebal hukum dan patut diduga berkorporasi dengan oknum pejabat berkompeten supaya bangunan miliknya aman dari tindakan pembongkaran.
"Untuk itu, kita meminta kepada Gubernur DKI Anis Baswedan, agar mengevaluasi kinerja kepala Seksi CKTRP Kecamatan Pesanggrahan, Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Selatan dan Kasatpol PP Jakarta Selatan," tutur Swardy. (JP)