WahanaNews Jakarta | Sebanyak 2 buah bangunan 3 lantai dan kios berdiri tanpa dilengkapi papan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di di Jl Menteng Wadas Rt 02/011 dan di Rt 04/02 Jalan Menteng Wadas Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan dibiarkan terus dikerjakan oleh pemiliknya, seakan tidak dapat disentuh oleh petugas.
Pantauan di lokasi bangunan 3 lantai yang menyerupai rumah tinggal serta kios tempat usaha tersebut berdiri tanpa dilengkapi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung.
Baca Juga:
DPRD DKI Soroti Kebijakan Anies soal Izin Rumah 4 Lantai
Dugaan tersebut bukan tanpa alasan, sebab dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 107 Tahun 2012 tentang Papan Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Paragraf 2 Pasal 10 ayat (4) dinyatakan, papan IMB diletakkan pada bagian depan bangunan dan/atau di sisi jalan utama yang mudah terlihat dan terbaca oleh masyarakat umum.
Kepala Sektor Citata Kecamatan Setiabudi, Bambang Widyanarko ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya telah menindak bangunan tersebut dengan menyampaikan surat peringatan (SP) hingga segel, sementara untuk bangunan kios sedang dalam pengurusan IMB.
“Kalau bangunan yang satu itu ijinnya sedang di urus,” kata Bambang kepada wartawan di kantornya baru-baru lalu.
Baca Juga:
Bangunan Cluster Tanpa IMB di Kec. Cipayung, Warga Tagih Janji Sekda DKI Jakarta
Pernyataan Bambang Widyanarko tersebut bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan, pasalnya di lokasi bangunan tidak menemukan adanya tanda-tanda tindakan nyata dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Selatan, berupa segel sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 128 Tahun 2012 tentang pengenaan sanksi pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung.
Untuk menghindari semakin amburadulnya konsep Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 di Jakarta Selatan muncul desakan agar Gubernur DKI Jakarta mengkaji ulang kedudukan Sukria sebagai Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Selatan serta merombak seluruh Kepala Sektor di setiap Kecamatan. (JP)