"Pelaku ini menduga korban merupakan rombongan sebelumnya. Akibat kejadian itu, tiga orang menjadi korban, satu orang meninggal dunia," kata Arief.
Arief menegaskan Polresta Cirebon tak menoleransi tindakan kekerasan. Pihaknya tengah mempersiapkan penanganan khusus untuk gerak cepat tangani peristiwa kekerasan melalui nomor aduan.
Baca Juga:
Menteri PANRB Sebut Praja IPDN Pioneer Birokrasi Indonesia
"Kita ungkap kasus ini kurang dari 24 jam. Dan ini menjadi komitmen kita semua untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat. Kita lakukan tindakan tegas untuk kegiatan seperti geng motor, arak-rakan motor yang mengganggu kamtimbas," kata Arief.
Sementara itu, enam tersangka yang diringkus berinisial IP (22), MI (21), S (22), MU (23), MI (19), dan I (20). Dua tersangka lainnya masih di bawah umur.
Tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara tujuh tahun. (JP)
Baca Juga:
Musda Dekranasda Kota Bandung, Aryatri Bakal Evaluasi Kurasi UMKM