WahanaNews Jabar | Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan delapan orang tersangka pengeroyokan di Cirebon. Dua dari delapan orang pengeroyok ini dinyatakan masih di bawah umur.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arief Budiman mengatakan kejadian pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (24/10/2021) dini hari kemarin di Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
Baca Juga:
Sepekan Jelang Pilkada Jawa Barat 2024, Dedi Mulayadi-Erwan Setiawan Ungguli Empat Kandidat
Setelah mendapat laporan adanya kejadian pengeroyokan, Sat Reskrim Polresta Cirebon bersama jajaran polsek setempat langsung melakukan penyelidikan.
Arief menjelaskan kronologi kejadian yang pengeroyokan yang menewaskan salah seorang korban.
"Kejadian ini dipicu karena perselisihan antar kelompok. Sebelumnya ada rombongan sepeda motor yang melintas. Kemudian, setelah itu motor korban yang berboncengan tiga melintas. Dan, pelaku langsung melalukan tindakan kekerasan terhadap korban," kata Arief mengutip wahananews.co, Senin (25/10/2021).
Baca Juga:
6 Kali Berturut-Turut, Pemkot Bekasi Raih Predikat Kota Informatif Tingkat Jabar 2024
Dalam keterangan yang disampaikan kepolisian, korban dianiaya tersangka dengan menggunakan benda tumpul, seperti batu dan kayu.
Ketiga korban mengalami luka di sekujur tubuhnya. Salah satu korban mengalami luka kritis di bagian kepala.
Ketiga korban pun diboyong ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan. Saat dirawat, salah seorang korban yang alami luka parah di bagian kepala meninggal dunia.
"Pelaku ini menduga korban merupakan rombongan sebelumnya. Akibat kejadian itu, tiga orang menjadi korban, satu orang meninggal dunia," kata Arief.
Arief menegaskan Polresta Cirebon tak menoleransi tindakan kekerasan. Pihaknya tengah mempersiapkan penanganan khusus untuk gerak cepat tangani peristiwa kekerasan melalui nomor aduan.
"Kita ungkap kasus ini kurang dari 24 jam. Dan ini menjadi komitmen kita semua untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat. Kita lakukan tindakan tegas untuk kegiatan seperti geng motor, arak-rakan motor yang mengganggu kamtimbas," kata Arief.
Sementara itu, enam tersangka yang diringkus berinisial IP (22), MI (21), S (22), MU (23), MI (19), dan I (20). Dua tersangka lainnya masih di bawah umur.
Tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara tujuh tahun. (JP)