WahanaNews-Jabar | Beberapa hari yang lalu, unggahan salah satu pelanggan PLN menjadi ramai di media sosial karena dirinya mendapat tagihan listrik sebesar Rp80 juta.
Padahal, ia merasa tak ada masalah selama menggunakan layanan PLN sebelumnya.
Baca Juga:
Dukung World Water Forum 2024, PLN Bakal Siapkan 52 Charging Station
Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN UID Jawa Timur Anas Febrian menjelaskan, tagihan Rp80 juta terhadap pelanggan tersebut merupakan denda karena PLN menemukan adanya kabel tidak standar pada meteran listrik pelanggan.
Anas mengatakan bahwa petugas PLN melakukan kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2LT) di sebuah perumahan di Surabaya Barat, Jawa Timur, pada Senin (8/8/2022).
Saat memeriksa rumah pelanggan tersebut, PLN menjumpai segel listrik yang rusak atau dalam kondisi terputus.
Baca Juga:
Dukung Pengembangan Energi Hijau, PLN Selesaikan Proyek PLTA Jatigede
"Kami lihat segelnya terputus ternyata. Setelah terputus tindakan yang dilakukan petugas adalah melakukan pemeriksaan meteran atau APP (alat pengukur dan pembatas)," jelas Anas, Jumat (12/8).
Setelah itu, petugas PLN menemukan eror pada meteran dengan minus 28 persen, artinya meteran tidak mengukur dengan normal.
Anas memberi contoh, misalnya meteran normal mengukur 100, akan tetapi karena minus 28 persen, maka hanya terukur 72.