WahanaNews Jabar-Banten | Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (PAUD Dikdasmen), Jumeri, mengimbau pemerintah daerah dan satuan pendidikan melakukan pembaruan pada data pokok pendidikan (Dapodik).
Baca Juga:
Tahun Ini, Kemendikdasmen Target Revitalisasi 71.744 Gedung Sekolah
Hal ini sebagai dasar pemberian kebutuhan pulsa data untuk dana yang akan ditambahkan pada September, Oktober, November, dan Desember, tahun anggaran 2021 dengan menggunakan dana BOS reguler.
Baca Juga:
Pengurus PP-PAUD Kecamatan Se-Jakbar Resmi Dikukuhkan, Wali Kota Tekankan Kolaborasi Pendidikan Anak Usia Dini
Hal tersebut disampaikan langsung Jumeri, dalam "Webinar Pembaruan Dapodik untuk Perhitungan Dasar BOS Reguler," yang ditayangkan di kanal Youtube PAUD Dikdasmen, Sabtu, (21/8).
"Pemerintah telah menyediakan dana yang cukup besar. Salah satunya adalah melalui BOS yang bisa diterima setiap empat bulan sekali. Dana BOS memiliki pengaruh yang sangat penting, strategis, dan kontributif bagi kelancaran dan keberhasilan peningkatan mutu pendidikan di seluruh wilayah Indonesia. Tolong pastikan kembali validasi data Dapodiknya karena semua mengacu kepada data tersebut," ujar Jumeri.