WahanaNews Jabar-Banten | Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (PAUD Dikdasmen), Jumeri, mengimbau pemerintah daerah dan satuan pendidikan melakukan pembaruan pada data pokok pendidikan (Dapodik).
Baca Juga:
PLN untuk Rakyat: Dukung Pendidikan Anak Usia Dini Lewat Sambungan Listrik Gratis di Kabupaten Bogor
Hal ini sebagai dasar pemberian kebutuhan pulsa data untuk dana yang akan ditambahkan pada September, Oktober, November, dan Desember, tahun anggaran 2021 dengan menggunakan dana BOS reguler.
Baca Juga:
Labuhanbatu Tegaskan Komitmen Pendidikan Inklusif dan Wajib Belajar 13 Tahun
Hal tersebut disampaikan langsung Jumeri, dalam "Webinar Pembaruan Dapodik untuk Perhitungan Dasar BOS Reguler," yang ditayangkan di kanal Youtube PAUD Dikdasmen, Sabtu, (21/8).
"Pemerintah telah menyediakan dana yang cukup besar. Salah satunya adalah melalui BOS yang bisa diterima setiap empat bulan sekali. Dana BOS memiliki pengaruh yang sangat penting, strategis, dan kontributif bagi kelancaran dan keberhasilan peningkatan mutu pendidikan di seluruh wilayah Indonesia. Tolong pastikan kembali validasi data Dapodiknya karena semua mengacu kepada data tersebut," ujar Jumeri.