Patar menambahkan bahwa PKN sudah sering membuat saran tindakan kepada Presiden dan DPR pusat agar anggaran komisioner dan kesejahteraan para komisioner di perhatikan oleh pemerintah.
"Kalau anggaran komisi informasi masih di bawah ketiak pemerintah, maka ia tidak akan bisa mandiri dan mudah di tekan dan di intervensi oleh badan publik yang berkuasa," jelas Patar.
Baca Juga:
Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Sesparlu di Gorontalo Promosikan Produk UMKM ke Luar Negeri
Patar berharap kepada para Komisioner dan para penguasa badan publik agar maksud dan tujuan terkandung dalam pembentukan UU no 14 tahun 2008 dan Pembentukan Lembaga komisi Informasi benar benar di laksanakan secara murni dan konsekuen, karena Keterbukaan dan Transparansi itu adalah salah satu pilar dalam mencegah Tindak pidana Korupsi.
"Dan kita harus mensukseskan program Presiden Jokowi dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional) Tahun 2020-2024. “Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, yang selanjutnya disebut RPJM Nasional, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 dan salah satu amanat yang di berikan kepada Lembaga Komisi Informasi tentang INDEKS KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (IKIP)," tutup Patar. (JP)