WahanaNews Jabar | Refleksi dalam memperingati ke 19 Hari Keterbukaan Sedunia dan Tahun ke 13 Hari Keterbukaan Informasi Indonesia, Patar Sihotang SH MH ketua Umum PKN menyampaikan pada acara Konferensi pers dalam rangka Memperingati Hari Hak Untuk Tahu sedunia pada Selasa (28/09/ 2021) di kantor pusat PKN Jl Caman Raya no 7 Jatibening Bekasi.
Patar menjelaskan bahwa Adapun sejarah peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia pertama kali dideklarasikan di Kota Sofia, Bulgaria pada 28 September 2002.
Baca Juga:
Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Sesparlu di Gorontalo Promosikan Produk UMKM ke Luar Negeri
Gagasan utama yang hendak disampaikan dari peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia adalah bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak dan kebebasan mereka dalam mengakses informasi publik.
Di Indonesia sendiri Juga ada peringatan hari Keterbukaan Informasi Indonesia yang di peringati setiap tanggal 30 April karena UU Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008 di sahkan pada tanggal 30 April 2008.
Menurut Patar Sihotang keberadaan UU 14 Tahun 2008 dan Lembaga Komisi Informasi belum bisa menjawab dan mencapai tuntutan reformasi yaitu terciptanya budaya keterbukaan dan transparansi penyelenggaraan Negara untuk mencapai clean goverment atau pemerintahan yang bersih dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur dan berkeadilan
Keterbukaan Informasi di Indonesia masih sebatas formalitas dan seremonial dan pencitraan," ucap Patar.
Baca Juga:
Anas Urbaningrum: Diskusi dan Mengeluarkan Pikiran Dijamin Konstitusi
Patar mengungkapkan fakta antara lain merujuk pada laporan Ketua KIP pada pelaksanaan Penganugerahan Award Keterbukaan Informasi tahun 2020 di Kantor Wakil Presiden RI, dinyatakan bahwa baru 60 badan publik atau 17,4% yang mendapatkan kategori informatif, 34 badan publik atau 9,8% dengan kategori menuju informatif, selebihnya masih dalam kategori cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif dari 348 badan publik yang dipantau.
Patar Juga mengungkapkan fakta hasil penelitian Tim pemantau keuangan negara terhadap Indeks keterbukaan Informasi Publik dengan obyek sasaran adalah badan Publik Lembaga Komisi Informasi yang ada di 34 provinsni dan 1 Komisi Informasi Pusat, penelitian dengan mengunakan data sekunder diperoleh melalui penelusuran dokumen peraturan, pemberitaan dan pelaporan dan Website seluruh Komisi Informasi.
Dalam penelitian Ini Tim PKN memfokuskan pada variabel bagaimana kepatutan komisi Informasi dalam melaksanakan atau Implementasikan perintah dan amanat UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi khsusus nya pasal 7 ayat 6 Tentang kewajiban badan publik menayangkan Informasi Publik dengan mengunakan perangkat Website atau perangkat lainnya dan pengumuman Informasi publik yang di umumkan secara berkala tentang laporan keuangan sesuai pasal 9 ayat 2 huruf c UU 14tahun 2008 dan perki Nomor 1 tahun 2010 yang di rubah menjadi perki Nomor 1 tahun 2021 tentang standard pelayanan Informasi Publik.
Kesimpulan yang di dapat sesuai dengan Tabel 1 di dapat dari 35 Lembaga Komisi Informasi yang memiliki Website 22 atau 63 % dan yang yang mengumumkan laporan keuangan seperti yang di maksud pasal 9 ayat 2 hurup c adalah hanya 23 % atau menurut Data ini dapat kami simpulkan sementara, bahwa Indek Komisi Informasi Publik adalah 63 %+23%=86% bagi 2 = …. ini menurut PKN dan belum tentu pasti juga..masih perlu dengan pertimbangan data lain.
Data ini antagonis dengan fungsi dan tugas Komisi informasi ini adalah Strategis antara lain FUNGSI KOMISI INFORMASI : Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/ atau ajudikasi nonlitigasi.
(berdasarkan Pasal 23 UU No.14 Tahun 2008)
TUGAS KOMISI INFORMASI (berdasarkan pasal 26 ayat 1 UU No.14 Tahun 2008) : Menerima, memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap pemohon informasi publik berdasarkan alasan sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Menetapkankan kebijakan umum pelayanan informasi publik; dan menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
Patar memaparkan bahwa berdasarkan regulasi diatas Komisi Informasi telah di berikan kepercayaan oleh Negara dan rakyat untuk menjalankan amanat UU No 14 Tahun 2008 namun sampai sekarang belum tercapai seperti yang di harapkan oleh Rakyat dan negara nyaitu belum tercipta pemerintahan yang transparansi dan keterbukaan guna mencapai pemerintahan yang bersih.
Kondisi ini juga di akibatkan adanya komisioner komisioner yang tidak mandiri dan tidak berwasasan membela kerakyatan lebih cendrung arogan dan belum memahami tujuan di lahirkan Komisi Informasi antara lain menjamin rakyat untuk mendapatkan hak hak Informasi nya sesuai Perintah Konstitusi Pasal 28 f UUD 1945. Dengan fakta pengalaman Pemantau keuangan negara bersidang di Komisi Informasi di seluruh Indonesia dimana majelis komisiomer nya membuat pertimbangan hukum nya tidak sesuai dengan undang undang dan perki dan cendrung dan terkesan hanya mencari cari kesalahan dan usaha menjegal pemohon (Rakyat) dalam hal ini PKN.
"Contohnya pada persidangan di Komisi Informasi sumatera utara, PKN pemohon melawan kepala Tanjung Garbus sebagai termohon, majelis komisioner menolak permohonan PKN hanya gara gara dan persoalan PKN menggunakan 2 SK Menteri Hukum Ham yang yang mana kedua SK tersebut masih berlaku dan sah di Kementerian Hukum dan HAM," papar Patar.
Patar menyatakan bahwa kemandirian Komisi Informasi tidak akan berhasil dan selama nya akan mengambang apabila anggaran keuangan Komisi Informasi masih di bebankan pada mata anggaran pemerintah dalam hal ini di APBN kementerian Kominfo dan APBD Provinsi dan APBD Kabupaten.
Patar menambahkan bahwa PKN sudah sering membuat saran tindakan kepada Presiden dan DPR pusat agar anggaran komisioner dan kesejahteraan para komisioner di perhatikan oleh pemerintah.
"Kalau anggaran komisi informasi masih di bawah ketiak pemerintah, maka ia tidak akan bisa mandiri dan mudah di tekan dan di intervensi oleh badan publik yang berkuasa," jelas Patar.
Patar berharap kepada para Komisioner dan para penguasa badan publik agar maksud dan tujuan terkandung dalam pembentukan UU no 14 tahun 2008 dan Pembentukan Lembaga komisi Informasi benar benar di laksanakan secara murni dan konsekuen, karena Keterbukaan dan Transparansi itu adalah salah satu pilar dalam mencegah Tindak pidana Korupsi.
"Dan kita harus mensukseskan program Presiden Jokowi dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional) Tahun 2020-2024. “Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, yang selanjutnya disebut RPJM Nasional, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 dan salah satu amanat yang di berikan kepada Lembaga Komisi Informasi tentang INDEKS KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (IKIP)," tutup Patar. (JP)