Kesimpulan yang di dapat sesuai dengan Tabel 1 di dapat dari 35 Lembaga Komisi Informasi yang memiliki Website 22 atau 63 % dan yang yang mengumumkan laporan keuangan seperti yang di maksud pasal 9 ayat 2 hurup c adalah hanya 23 % atau menurut Data ini dapat kami simpulkan sementara, bahwa Indek Komisi Informasi Publik adalah 63 %+23%=86% bagi 2 = …. ini menurut PKN dan belum tentu pasti juga..masih perlu dengan pertimbangan data lain.
Data ini antagonis dengan fungsi dan tugas Komisi informasi ini adalah Strategis antara lain FUNGSI KOMISI INFORMASI : Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/ atau ajudikasi nonlitigasi.
Baca Juga:
Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Sesparlu di Gorontalo Promosikan Produk UMKM ke Luar Negeri
(berdasarkan Pasal 23 UU No.14 Tahun 2008)
TUGAS KOMISI INFORMASI (berdasarkan pasal 26 ayat 1 UU No.14 Tahun 2008) : Menerima, memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap pemohon informasi publik berdasarkan alasan sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Menetapkankan kebijakan umum pelayanan informasi publik; dan menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
Patar memaparkan bahwa berdasarkan regulasi diatas Komisi Informasi telah di berikan kepercayaan oleh Negara dan rakyat untuk menjalankan amanat UU No 14 Tahun 2008 namun sampai sekarang belum tercapai seperti yang di harapkan oleh Rakyat dan negara nyaitu belum tercipta pemerintahan yang transparansi dan keterbukaan guna mencapai pemerintahan yang bersih.
Baca Juga:
Anas Urbaningrum: Diskusi dan Mengeluarkan Pikiran Dijamin Konstitusi
Kondisi ini juga di akibatkan adanya komisioner komisioner yang tidak mandiri dan tidak berwasasan membela kerakyatan lebih cendrung arogan dan belum memahami tujuan di lahirkan Komisi Informasi antara lain menjamin rakyat untuk mendapatkan hak hak Informasi nya sesuai Perintah Konstitusi Pasal 28 f UUD 1945. Dengan fakta pengalaman Pemantau keuangan negara bersidang di Komisi Informasi di seluruh Indonesia dimana majelis komisiomer nya membuat pertimbangan hukum nya tidak sesuai dengan undang undang dan perki dan cendrung dan terkesan hanya mencari cari kesalahan dan usaha menjegal pemohon (Rakyat) dalam hal ini PKN.
"Contohnya pada persidangan di Komisi Informasi sumatera utara, PKN pemohon melawan kepala Tanjung Garbus sebagai termohon, majelis komisioner menolak permohonan PKN hanya gara gara dan persoalan PKN menggunakan 2 SK Menteri Hukum Ham yang yang mana kedua SK tersebut masih berlaku dan sah di Kementerian Hukum dan HAM," papar Patar.
Patar menyatakan bahwa kemandirian Komisi Informasi tidak akan berhasil dan selama nya akan mengambang apabila anggaran keuangan Komisi Informasi masih di bebankan pada mata anggaran pemerintah dalam hal ini di APBN kementerian Kominfo dan APBD Provinsi dan APBD Kabupaten.