Jabar.WahanaNews.co - Aktivis sekaligus biro investigasi mgp, Agus Satria angkat bicara terkait penetapan tersangka terhadap Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Nur Alam yang tersandung kasus korupsi revitalisasi Pasar Sindangkasih.
Diketahui, Irfan Nur Alam atau INA sendiri merupakan anak dari mantan bupati Majalengka, Dr. H Karna Sobahi.
Baca Juga:
Diduga Mabuk, Sopir Truk di Majalengka Tabrak Mobil dan Motor yang Menyebabkan 1 Orang Tewas
"Saya mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Kejati Jabar dalam kasus yang melibatkan Anak Mantan Bupati Majalengka dalam masalah dugaan korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong ," kata Agus, dikutip Minggu (17/3/2024).
Lebih jauh, Agus mengatakan bahwa, penetapan tersangka Irfan Nur Alam itu menjadi bukti bahwa keadilan masih ada di negeri ini.
"Ini menjadi bukti bahwa keadilan di negeri kita tetap ada, yaitu dengan menetapkan seorang tersangka yang diduga memiliki peran penting dan kuat di Majalengka sehingga meskipun awalnya kasus ini telah muncul sejak 2020 dan dia tidak tersentuh dengan hukum," kata Agus.
Baca Juga:
Magang III Praja Madya IPDN-Kemendagri Siap Sukseskan Program Pengentasan Kemiskinan dan Stunting
Aliansi Aktivis Jabar ini berharap, dengan ditetapkannya Irfan Nur Alam, maka Kejati Jabar bisa membuka tabir lebih terang soal kasus yang dinilai telah merugikan negara hingga milyaran rupiah tersebut.
Adapun kronologi peristiwanya adalah, tahun 2020, Pemkab Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020 melaksanakan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa Bangun Guna Serah atas tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
Diketahui sebelumnya, Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya mengatakan bahwa INA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate, and Transfrer/BOT) Pasar Cigasong.