Irfan juga mengakui belum menyiapkan rencana mengenai langkah-langkah ke depannya terkait penetapan statusnya sebagai tersangka. Karenanya, ia belum bisa memberikan banyak komentar mengenai penetapan tersangka atas dirinya dalam kasus dugaan korupsi.
Saat ini, kata Irfan, dirinya masih menunggu surat resmi dari Kejati Jawa Barat untuk menyiapkan langkah hukum, karena hendak mempelajari pasal-pasal yang disangkakan.
Baca Juga:
KDM Jadi Saksi Pengukuhan Dewan Adat Budaya Danghyang Rundayan Talaga Majalengka
Ia mengatakan, setelah surat tersebut diterima, barulah menyiapkan langkah ke depannya termasuk menyiapkan kuasa hukum untuk mendampinginya menghadapi kasus itu.
"Setelah surat diterima, baru saya bisa merumuskan langkah ke depannya. Dan tentunya akan didampingi kuasa hukum," ujar Irfan.
[Redaktur: Mega Puspita]