WahanaNews-Jabar | Salah satu anak usaha BUMN dari PT RNI (Persero), yaitu PT PG Rajawali II, menghormati pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang telah dilaksanakan melalui kantor PT PG Rajawali II pada tanggal 24 November 2021.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan mengenai rangkaian penyidikan kasus tahun 2020, dan sebagai upaya transparansi kami mempercayakan Kejati Jabar sebagai lembaga berwenang untuk mengusut tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Direktur PT PG Rajawali II Ardian Wijanarko, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Ardian memastikan operasional perusahaan PT PG Rajawali II tetap berjalan dengan baik dengan berpedoman GCG atau tata kelola perusahaan yang baik.
"Sesuai GCG, kami menghormati proses penyidikan yang berjalan, dan kami pastikan operasional PT PG Rajawali II tetap berjalan dan pelayanan tetap optimal," paparnya.
Ardian mengemukakan, penyidikan yang dilaksanakan Kejati Jabar ke kantor PT PG Rajawali II berlangsung dengan baik, serta pihaknya juga kooperatif dan transparan selama berlangsungnya pemeriksaan.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Ardian juga menegaskan untuk terus meningkatkan tata kelola Perusahaan, di samping itu perusahaan juga mengupayakan agar PT Mentari Agung Jaya Usaha dapat melunasi kewajibannya kepada PT PG Rajawali II sesuai dengan perjanjian jual beli gula tersebut.
Sebelumnya, sebagai Induk Usaha RNI Group, Direktur Utama PT RNI (Persero) Arief Prasetyo Adi menyebut zero tolerance for Integrity yang diterapkan kepada seluruh Karyawan di RNI Group. "Integritas merupakan hal yang harus menjadi landasan dalam menjalankan setiap aktivitas bisnis di perusahaan.
Integritas adalah hal utama dan kunci, tidak ada toleransi bagi yang bermain-main dengan integritas.”Jelas Arief pada kesempatan sosialisasi integritas karyawan bersama KPK, beberapa waktu lalu.