Pupuk bersubsidi diproduksi oleh lima anak usaha Pupuk Indonesia, yaitu PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (PSP), PT Pupuk Kujang Cikampek (PKC), PT Petrokimia Gresik (PKG), dan PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT).
Kelima anak usaha Pupuk Indonesia ini juga bertanggung jawab dalam menyalurkan pupuk bersubsidi hingga ke tingkat kabupaten dan kecamatan. Untuk wilayah Provinsi Jawa Barat yang bertanggung jawab dalam rangka produksi dan penyaluran pupuk bersubsidi adalah PKC dan PKG.
Baca Juga:
Darurat Sosial, 80 Persen Anak Indonesia Tumbuh Tanpa Intervensi Ayah
Sementara itu, untuk memenuhi alokasi pupuk subsidi pada tahun 2022 di seluruh wilayah Indonesia Pupuk Indonesia memiliki stok pupuk bersubsidi pada awal tahun 2022 sebesar 1,13 juta ton. Rinciannya, pupuk Urea sebesar 512 ribu ton, NPK 305 ribu ton, SP-36 103 ribu ton, ZA 135 ribu Ton, dan Organik 80 ribu ton.
Sedangkan stok pupuk di Jawa Barat tersedia sebesar 142.702 ton, dengan rincian pupuk Urea sebesar 77.188 ton, NPK 32.959 ton, SP-36 11.984 ton, ZA 5.447 ton, dan Organik sebesar 15.125 ton.
Adapun untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, petani wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian. Ketentuan tersebut adalah, wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) untuk selanjutnya diinput pada sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) oleh petugas penyuluh pertanian setempat. Serta untuk wilayah tertentu penebusan pupuk bersubsidi wajib menggunakan Kartu Tani.
Baca Juga:
Miris, Jutaan Lansia Indonesia Masih Bekerja di Usia Senja demi Bertahan Hidup
Selain menyediakan stok, kios-kios resmi juga diwajibkan menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Adapun HET untuk pupuk Urea adalah Rp 2.250 per kg, SP-36 Rp 2.400 per kg, ZA Rp 1.700 per kg, NPK Rp 2.300 per kg, NPK untuk Kakao Rp 3.300 per kg, Organik Rp 800 per kg, dan pupuk organik cair Rp 20.000 per liter. Harga ini dengan asumsi bahwa petani menebus secara langsung di kios resmi, membeli utuh per sak (tidak eceran), dan membayar lunas atau tunai. [afs]