WahanaNews-Jabar | PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menyiapkan stok pupuk bersubsidi untuk alokasi di Provinsi Jawa Barat.
Vice President (VP) Penjualan Wilayah 3A Pupuk Indonesia, Aviv Ahmad Fadhil mengatakan, pihaknya telah menyiapkan stok pupuk bersubsidi pada jaringan distribusinya untuk alokasi tahun 2022.
Baca Juga:
Darurat Sosial, 80 Persen Anak Indonesia Tumbuh Tanpa Intervensi Ayah
"Stok kami tersedia di gudang penyangga ditingkat kabupaten, gudang distributor, hingga kios atau pengecer di Jawa Barat," kata Aviv dalam keterangan yang diterima Ciremaitoday, Jumat (7/1/2022).
Penyaluran pupuk bersubsidi ini, dikatakan Aviv, pihaknya telah siap mendistribusikan ke semua lini setelah adanya tindak lanjut berupa Surat Keputusan (SK) dari masing-masing kepala daerah, sebagai bentuk tindak lanjut atas Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 41 Tahun 2021 yang mengatur alokasi pupuk bersubsidi tahun 2022.
Dengan kata lain, Pupuk Indonesia berpedoman pada regulasi pemerintah daerah setempat, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dalam menyalurkan pupuk bersubsidi ke berbagai daerah.
Baca Juga:
Miris, Jutaan Lansia Indonesia Masih Bekerja di Usia Senja demi Bertahan Hidup
"Sebagai produsen kami menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan penugasan pemerintah. Dalam hal ini, untuk provinsi Jawa Barat kami akan mengacu pada regulasi dari pemerintah Provinsi Jawa Barat," jelas dia.
Berdasarkan Permentan No. 41 Tahun 2021, alokasi pupuk bersubsidi untuk Provinsi Jawa Barat tahun 2022 ditetapkan sebesar 1.243.907 ton.
Adapun rincian alokasi pupuk bersubsidi tahun 2022 terdiri dari Pupuk Urea sebesar 644.317 ton, SP-36 sebesar 91.400 ton, ZA 109.697 ton, NPK 309.773 ton, dan Organik sebesar 88.720 ton. Selain pupuk dalam bentuk padat, terdapat juga pupuk organik cair sebesar 90.352 liter.
Pupuk bersubsidi diproduksi oleh lima anak usaha Pupuk Indonesia, yaitu PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (PSP), PT Pupuk Kujang Cikampek (PKC), PT Petrokimia Gresik (PKG), dan PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT).
Kelima anak usaha Pupuk Indonesia ini juga bertanggung jawab dalam menyalurkan pupuk bersubsidi hingga ke tingkat kabupaten dan kecamatan. Untuk wilayah Provinsi Jawa Barat yang bertanggung jawab dalam rangka produksi dan penyaluran pupuk bersubsidi adalah PKC dan PKG.
Sementara itu, untuk memenuhi alokasi pupuk subsidi pada tahun 2022 di seluruh wilayah Indonesia Pupuk Indonesia memiliki stok pupuk bersubsidi pada awal tahun 2022 sebesar 1,13 juta ton. Rinciannya, pupuk Urea sebesar 512 ribu ton, NPK 305 ribu ton, SP-36 103 ribu ton, ZA 135 ribu Ton, dan Organik 80 ribu ton.
Sedangkan stok pupuk di Jawa Barat tersedia sebesar 142.702 ton, dengan rincian pupuk Urea sebesar 77.188 ton, NPK 32.959 ton, SP-36 11.984 ton, ZA 5.447 ton, dan Organik sebesar 15.125 ton.
Adapun untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, petani wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian. Ketentuan tersebut adalah, wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) untuk selanjutnya diinput pada sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) oleh petugas penyuluh pertanian setempat. Serta untuk wilayah tertentu penebusan pupuk bersubsidi wajib menggunakan Kartu Tani.
Selain menyediakan stok, kios-kios resmi juga diwajibkan menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Adapun HET untuk pupuk Urea adalah Rp 2.250 per kg, SP-36 Rp 2.400 per kg, ZA Rp 1.700 per kg, NPK Rp 2.300 per kg, NPK untuk Kakao Rp 3.300 per kg, Organik Rp 800 per kg, dan pupuk organik cair Rp 20.000 per liter. Harga ini dengan asumsi bahwa petani menebus secara langsung di kios resmi, membeli utuh per sak (tidak eceran), dan membayar lunas atau tunai. [afs]