Tersangka EH pun menunjuk anaknya MSA selaku Direktur CV Arafah untuk menjadi pihak dalam penggandaan tersebut, padahal tidak kompeten, sehingga mereka bisa menjalankan peran sebagai perantara kepada perusahaan lain untuk dapat mengambil untung sebesar Rp1,3 miliar.
Riyono menyatakan para tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Paulus Tannos Buron Kasus e-KTP yang Rugikan Negara Rp2,3 Triliun
"Setelah menjalani pemeriksaan, mereka ditahan oleh penyidik di Rumah Tahananan Kelas I Bandung dan Rumah Tahan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 hari ke depan," pungkasnya.[gab]