WahanaNews-Jabar | Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan empat tersangka korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat senilai Rp 22 miliar. Keempatnya langsung ditahan.
Keempat tersangka yang ditahan berinisial EH, Ketua Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017/2018; AL, Bendahara Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017/2018; MK, mantan Manager Operasional CV Citra Sarana Grafika; dan MSA, Direktur CV Arafah.
Baca Juga:
Dugaan Mark-Up Rehab Gedung Sudin LH Jakut Resmi Dilaporkan ke Kejati
Penyalahgunaan dana BOS itu meliputi penggandaan soal ujian dan lembar jawaban Try Out (TO) Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT), dan Penilaian Akhir Semester (PAS) MTs di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Mark Up Penggandaan Soal dan Lembar Jawaban
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono mengatakan bahwa modus yang dilakukan para tersangka yakni melakukan mark up atau menaikkan biaya penggandaan soal ujian sebesar lebih kurang Rp22 miliar.
Baca Juga:
Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Disbud Jakarta, dari Gaji Rp 60 Juta hingga Stempel Palsu
Riyono menjelaskan, EH dan AL mengarahkan dan mengambil alih proses penunjukan pihak yang melaksanakan penggandaan soal ujian dan lembar jawaban kepada CV Arafah dan CV Citra Sarana Grafika. Dari situlah mereka bersepakat dengan tersangka MK untuk menaikkan harga biaya penggandaan soal ujian.
"Seharusnya penggandaan soal tersebut merupakan kewenangan dari masing-masing MTs se-Jawa Barat. Dari hasil mark up tersebut KKMTs Provinsi Jawa Barat mendapatkan bagian," kata dia, Jumat (21/10/2022).
Tersangka Ditahan di Rutan Bandung
Tersangka EH pun menunjuk anaknya MSA selaku Direktur CV Arafah untuk menjadi pihak dalam penggandaan tersebut, padahal tidak kompeten, sehingga mereka bisa menjalankan peran sebagai perantara kepada perusahaan lain untuk dapat mengambil untung sebesar Rp1,3 miliar.
Riyono menyatakan para tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setelah menjalani pemeriksaan, mereka ditahan oleh penyidik di Rumah Tahananan Kelas I Bandung dan Rumah Tahan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 hari ke depan," pungkasnya.[gab]