Saat itu, lanjut Asep, dirinya langsung mengecek ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya.
Di OJK diketahui bahwa pada tanggal 30 November 2021 ada pinjaman uang Rp 2 miliar namun sudah lunas yaitu di Bank JT.
Baca Juga:
Siang Bolong Perampok Berpistol Bereaksi Tembak Dua Korban Gasak Uang Rp100 Juta
"Saya tidak mempermasalahkan karena lunas, namun ternyata saat akan pinjam ke Bank Mandiri Ciamis, ada pinjaman lagi dari Bank JT senilai Rp 2 miliar lagi," paparnya.
"Lebih kaget lagi pada tanggal 23 Mei 2022 masih ada lagi pinjaman tapi berbeda bank yakni PT Bank Victoria Internasional dan belum lunas (ada tanggungan). Nilainya sama Rp 2 miliar," tambahnya.
Oleh karena itu, ia memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ciamis.
Baca Juga:
Anak di Bawah Umur Hamil Gegara Dicabuli Ayah Tiri Berkali-kali
Hal yang sama juga dialami Yusup Pauzi SPT. Hanya saja untuk Yusup hanya di satu bank saja, yakni di Bank JT.
"Pertama November 2021 Rp 2 miliar sudah lunas, keduanya Maret 2022 Rp 2 miliar lunas dan Mei 2022 Rp 2 miliar tapi belum lunas."
"Semua itu terungkap di bulan Juni 2022 saat saya akan pinjam ke Bank BNI Ciamis, diketahui adanya pinjaman ke Bank JT dengan total seluruhnya Rp 8 miliar," paparnya.