WahanaNews-Ciamis | Dua orang warga Ciamis yang merupakan pengurus Nahdlatul Ulama (NU) mendatangi Polres Ciamis, Senin (20/6).
Keduanya adalah Wakil Ketua PAC GP Ansor Kecamatan Cipaku Asep Sunandar dan Bendahara MWC NU Cipaku Yusup Pauzi SPT.
Baca Juga:
Siang Bolong Perampok Berpistol Bereaksi Tembak Dua Korban Gasak Uang Rp100 Juta
Kedatangan mereka untuk melaporkan kasus pencatutan identitas mereka. Pasalnya keduanya merasa kaget karena ada pinjaman di bank hingga miliaran rupiah atas nama mereka. Padahal, keduanya tak merasa meminjam ke bank tersebut.
Data mereka dicatut tercatat memiliki pinjaman uang ke bank di Bandung dan Jakarta.
Karena merasa sangat dirugikan, keduanya pun melaporkan kejadian ini ke Polres Ciamis, Senin (20/6) siang.
Baca Juga:
Anak di Bawah Umur Hamil Gegara Dicabuli Ayah Tiri Berkali-kali
Kepada wartawan, Asep Sunandar menjelaskan dirinya pertama kali mengetahui identitasnya dicatut pada akhir tahun 2021. Saat itu dirinya hendak meminjam uang ke Bank BNI Ciamis.
Namun saat diperiksa oleh pihak bank BNI, ada pinjaman di bank lain atas nama dirinya. Ia pun mengaku kaget karena tidak merasa meminjam ke bank tersebut.
"Saya jelas kaget karena tidak merasa meminjam ke bank tersebut," papar Asep yang merupakan warga Dusun Desa Selamanik Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis itu.
Saat itu, lanjut Asep, dirinya langsung mengecek ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya.
Di OJK diketahui bahwa pada tanggal 30 November 2021 ada pinjaman uang Rp 2 miliar namun sudah lunas yaitu di Bank JT.
"Saya tidak mempermasalahkan karena lunas, namun ternyata saat akan pinjam ke Bank Mandiri Ciamis, ada pinjaman lagi dari Bank JT senilai Rp 2 miliar lagi," paparnya.
"Lebih kaget lagi pada tanggal 23 Mei 2022 masih ada lagi pinjaman tapi berbeda bank yakni PT Bank Victoria Internasional dan belum lunas (ada tanggungan). Nilainya sama Rp 2 miliar," tambahnya.
Oleh karena itu, ia memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ciamis.
Hal yang sama juga dialami Yusup Pauzi SPT. Hanya saja untuk Yusup hanya di satu bank saja, yakni di Bank JT.
"Pertama November 2021 Rp 2 miliar sudah lunas, keduanya Maret 2022 Rp 2 miliar lunas dan Mei 2022 Rp 2 miliar tapi belum lunas."
"Semua itu terungkap di bulan Juni 2022 saat saya akan pinjam ke Bank BNI Ciamis, diketahui adanya pinjaman ke Bank JT dengan total seluruhnya Rp 8 miliar," paparnya.
Sama dengan Asep, Yusup juga sangat kaget mengetahui hal tersebut karena merasa belum pernah meminjam ke Bank JT.
Sekretaris PCNU Kabupaten Ciamis Tatang Nawawi membenarkan adanya kejadian tersebut. Tatang mengaku pertama kali didatangi oleh Asep Sunandar pada bulan Mei 2022 dan melaporkan bahwa biodata KTP digunakan pinjam uang ke Bank JT dan VI.
Pinjaman itu dilakukan secara berturut-turut selama empat kali dengan total Rp 8 miliar.
Kemudian, pada bulan Juni 2022, ia juga kedatangan lagi Yusup dengan kasus yang sama namun ke satu bank JT. Pinjamannya pun sama sebanyak empat kali dengan total Rp 8 miliar.
"Jadi totalnya kedua korban itu sampai Rp 16 miliar," paparnya.
Atas kejadian tersebut, ia pun mengambil langkah untuk mendampingi korban melaporkan ke Polres Ciamis.
Tatang mengaku heran karena dalam satu kecamatan di Cipaku ada dua orang yang menjadi korban.
"Mudah-mudahan laporan kami ditangani dan diproses hukum di Polres Ciamis," paparnya.
Tatang berharap tidak terjadi lagi kejadian tersebut. "Takutnya nanti banyak korban lainnya. Mungkin ada korban lagi yang tidak lapor atau yang tidak tahu sama sekali. Mending kalau lunas, kalau tidak kan kasihan," ucapnya.
Sementara itu, Ketua LPBHNU Kabupaten Ciamis Junaidi Yahya SH MH yang juga pengacara korban mengaku, pelaporan ke Polres Ciamis ini agar kasus diusut secara tuntas.
Karena, ia khawatir ada mafia perbankan. Ia menduga ada yang memperoleh data secara ilegal untuk meminjam uang. "Jelas kedua korban ini mengalami kerugian besar," ungkapnya.
Untuk itu ia berharap Polres Ciamis mengusut tuntas kasus ini supaya terang benderang siapa yang terlibat.
Junaidi juga mengkhawatirkan adanya gejolak dari kasus ini. Pasalnya, korban mau meminjam uang tidak bisa karena KTP-nya dipakai orang lain.
“Ini merugikan sekali. Bahkan disinyalir ada korban lain yang belum lapor, semoga dengan laporan ini diusut dan bisa lapor,” tandasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Muhamad Firmansyah SIK membenarkan adanya laporan tersebut. "Ya sudah masuk laporan tersebut. sudah kita tangani lebih lanjut," pungkasnya. [tsy]